KABUPATEN TANGERANG

Optimalkan Pajak Hotel & Restoran, Pemkab Pasang Alat Perekam

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 11:26 WIB
Optimalkan Pajak Hotel & Restoran, Pemkab Pasang Alat Perekam

Ilustrasi kasir. (foto: bmcequip.co.uk)

TANGERANG, DDTCNews – Badan pendapatan daerah (Bapenda) akan memasang alat perekam transaksi atau tapping server untuk wajib pajak yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Banten sebagai langkah meningkatan pendapatan pajak daerah dari sektor hotel dan restoran.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pemasangan tapping server ke wajib pajak hotel dan restoran sebagai upaya meminimalisasi terjadinya kebocoran pendapatan, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun pegawai pemungut pajak.

“Semua [transaksi] sudah dilakukan secara online sehingga tidak ada transaksi uang cash dalam pembayaran pajak hotel dan restoran ini. Jika masih ada pegawai yang bermain-main dalam ranah pajak hotel dan restoran langsung saja laporkan,” ujarnya, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sebagai tahap pengenalan, ratusan wajib pajak dari pelaku usaha yang bergerak di sektor usaha restoran dan hotel di wilayah Kabupaten Tangerang mendapat osialisasi terkait dengan pemasangan tapping server di mesin teller mereka.

Zaki mengakui jika pajak hotel restoran masih menjadi penyumbang terbesar kedua pendapatan asli daerah (PAD), setelah pajak bumi dan bangunan untuk pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Untuk tahun ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan target pajak hotel dan restoran senilai Rp287 miliar, dengan rincian Rp21 miliar dari pajak hotel dan Rp266 miliar dari pajak restoran. Optimalisasi pajak restoran dan hotel sangat membantu pembangunan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Zaki menambahkan untuk semua jenis pajak daerah bisa dilaporkan sendiri oleh para wajib pajak, tanpa takut adanya kecurangan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada oknum pegawai yang mencari masalah dalam pemungutan pajak daerah.

Kepala Bapenda Soma Atmaja mengatakan pada tahap awal pengenalan, tapping server akan terpasang di 120 wajib pajak hotel dan restoran di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Ke depannya, tapping server akan dipasang untuk seluruh wajib pajak hotel dan restoran.

“Kami pasang alat langsung ke server transaksi sehingga bisa mengetahui berapa penghasilan wajib pajak tiap bulannya dan berapa pajak yang harus dibayarkan,” katanya seperti dilansir wartakota. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?