KOTA SAMARINDA

Optimalisasi Penerimaan, Samarinda Gelar Sensus Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Agustus 2024 | 20:45 WIB
Optimalisasi Penerimaan, Samarinda Gelar Sensus Pajak Daerah

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda menggelar sensus pajak di 4 kecamatan dalam rangka dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kota Samarinda Hermanus Barus mengatakan sensus difokuskan pada objek pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

"Pendataan ini penting untuk memastikan setiap perubahan, baik pertambahan maupun pengurangan ukuran bangunan, tercatat dengan baik dalam sistem pajak," ujar Hermanus, dikutip Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hermanus mengatakan tim sensus akan mendata seluruh objek pajak baik yang sudah maupun yang belum terdaftar. Lewat sensus ini, Bapenda Kota Samarinda akan melakukan memperbarui data dari seluruh objek pajak.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, tim sensus akan melaporkannya kepada bapenda. "Ada beberapa temuan dari sensus pajak yang telah berjalan sebelumnya, tetapi saya belum bisa mengungkapkan data tersebut," ungkap Hermanus seperti dilansir pusaranmedia.com.

Menurut Hermanus, sensus pada awalnya hanya dilaksanakan di 2 kelurahan. Pada tahun ini, sensus pajak daerah dilaksanakan di 57 kelurahan yang tersebar di 4 kecamatan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Hermanus mengeklaim tidak ada wajib pajak yang menolak sensus pajak yang dilaksanakan oleh bapenda. "Sejauh ini, respon masyarakat cukup positif, tidak ada penolakan yang berarti," ujar Hermanus.

Ke depan, Bapenda Kota Samarinda akan mengembangkan geoportal yang mampu menampilkan titik-titik objek pajak. Aplikasi ini diharap mampu membantu upaya pemerintah dalam memantau kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja