KOTA SAMARINDA

Optimalisasi Penerimaan, Samarinda Gelar Sensus Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Agustus 2024 | 20:45 WIB
Optimalisasi Penerimaan, Samarinda Gelar Sensus Pajak Daerah

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda menggelar sensus pajak di 4 kecamatan dalam rangka dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kota Samarinda Hermanus Barus mengatakan sensus difokuskan pada objek pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

"Pendataan ini penting untuk memastikan setiap perubahan, baik pertambahan maupun pengurangan ukuran bangunan, tercatat dengan baik dalam sistem pajak," ujar Hermanus, dikutip Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Hermanus mengatakan tim sensus akan mendata seluruh objek pajak baik yang sudah maupun yang belum terdaftar. Lewat sensus ini, Bapenda Kota Samarinda akan melakukan memperbarui data dari seluruh objek pajak.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, tim sensus akan melaporkannya kepada bapenda. "Ada beberapa temuan dari sensus pajak yang telah berjalan sebelumnya, tetapi saya belum bisa mengungkapkan data tersebut," ungkap Hermanus seperti dilansir pusaranmedia.com.

Menurut Hermanus, sensus pada awalnya hanya dilaksanakan di 2 kelurahan. Pada tahun ini, sensus pajak daerah dilaksanakan di 57 kelurahan yang tersebar di 4 kecamatan.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Hermanus mengeklaim tidak ada wajib pajak yang menolak sensus pajak yang dilaksanakan oleh bapenda. "Sejauh ini, respon masyarakat cukup positif, tidak ada penolakan yang berarti," ujar Hermanus.

Ke depan, Bapenda Kota Samarinda akan mengembangkan geoportal yang mampu menampilkan titik-titik objek pajak. Aplikasi ini diharap mampu membantu upaya pemerintah dalam memantau kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan