KOTA SAMARINDA

Optimalisasi Penerimaan, Samarinda Gelar Sensus Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Agustus 2024 | 20:45 WIB
Optimalisasi Penerimaan, Samarinda Gelar Sensus Pajak Daerah

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda menggelar sensus pajak di 4 kecamatan dalam rangka dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kota Samarinda Hermanus Barus mengatakan sensus difokuskan pada objek pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

"Pendataan ini penting untuk memastikan setiap perubahan, baik pertambahan maupun pengurangan ukuran bangunan, tercatat dengan baik dalam sistem pajak," ujar Hermanus, dikutip Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Hermanus mengatakan tim sensus akan mendata seluruh objek pajak baik yang sudah maupun yang belum terdaftar. Lewat sensus ini, Bapenda Kota Samarinda akan melakukan memperbarui data dari seluruh objek pajak.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, tim sensus akan melaporkannya kepada bapenda. "Ada beberapa temuan dari sensus pajak yang telah berjalan sebelumnya, tetapi saya belum bisa mengungkapkan data tersebut," ungkap Hermanus seperti dilansir pusaranmedia.com.

Menurut Hermanus, sensus pada awalnya hanya dilaksanakan di 2 kelurahan. Pada tahun ini, sensus pajak daerah dilaksanakan di 57 kelurahan yang tersebar di 4 kecamatan.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Hermanus mengeklaim tidak ada wajib pajak yang menolak sensus pajak yang dilaksanakan oleh bapenda. "Sejauh ini, respon masyarakat cukup positif, tidak ada penolakan yang berarti," ujar Hermanus.

Ke depan, Bapenda Kota Samarinda akan mengembangkan geoportal yang mampu menampilkan titik-titik objek pajak. Aplikasi ini diharap mampu membantu upaya pemerintah dalam memantau kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra