UU HKPD

Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Ini Manfaatnya Buat Pemda

Muhamad Wildan | Kamis, 04 April 2024 | 15:11 WIB
Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Ini Manfaatnya Buat Pemda

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Opsen pajak PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan manfaat bagi provinsi dan kabupaten/kota.

Meski kehadiran opsen PKB dan BBNKB menekan penerimaan pajak pemprov, kehadiran opsen juga mengurangi mandatory spending yang harus dibelanjakan oleh pemprov.

"Bagi provinsi ini ada penurunan belanja mandatory karena provinsi terima [pajaknya] jadi neto," ujar Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Guruh Panca Nugraha dalam Selasa Bicara Solusi (Serasi) yang disiarkan oleh DJPK, dikutip Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dengan hadirnya opsen PKB dan BBNKB sebesar 66% bagi pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), tarif maksimal PKB diturunkan dari 2% ke 1,2%, sedangkan tarif maksimal BBNKB diturunkan dari 20% menjadi tinggal sebesar 12%.

Bagian PKB dan BBNKB yang selama ini diterima oleh pemkab/pemkot dalam bentuk bagi hasil nantinya akan langsung diterima oleh pemkab/pemkot sebagai pendapatan asli daerah (PAD) secara split payment.

"Dengan opsen, ini ada fitur split payment. Diharapkan lebih cepat bagian kabupaten/kota diterima. Ini juga memperbaiki postur APBN kabupaten/kota. Selama ini kabupaten/kota menerima bagi hasil lewat transfer. Dengan menjadi jenis pajak, ini menjadi komponen PAD," ujar Guruh.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Adanya opsen diharapkan dapat menciptakan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan pendataan objek hingga penagihan PKB dan BBNKB.

"Penerima opsen ini diharapkan menjadi ada sense of belonging, kesadaran bahwa sekarang punya jenis pajak baru sehingga role-nya lebih kuat untuk mengoptimalkan jenis pajak ini," ujar Guruh.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai opsen telah diatur dalam UU HKPD sekaligus Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Opsen PKB dan BBNKB mulai dikenakan pada 5 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra