UU HKPD

Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Ini Manfaatnya Buat Pemda

Muhamad Wildan | Kamis, 04 April 2024 | 15:11 WIB
Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Ini Manfaatnya Buat Pemda

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Opsen pajak PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan manfaat bagi provinsi dan kabupaten/kota.

Meski kehadiran opsen PKB dan BBNKB menekan penerimaan pajak pemprov, kehadiran opsen juga mengurangi mandatory spending yang harus dibelanjakan oleh pemprov.

"Bagi provinsi ini ada penurunan belanja mandatory karena provinsi terima [pajaknya] jadi neto," ujar Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Guruh Panca Nugraha dalam Selasa Bicara Solusi (Serasi) yang disiarkan oleh DJPK, dikutip Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dengan hadirnya opsen PKB dan BBNKB sebesar 66% bagi pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), tarif maksimal PKB diturunkan dari 2% ke 1,2%, sedangkan tarif maksimal BBNKB diturunkan dari 20% menjadi tinggal sebesar 12%.

Bagian PKB dan BBNKB yang selama ini diterima oleh pemkab/pemkot dalam bentuk bagi hasil nantinya akan langsung diterima oleh pemkab/pemkot sebagai pendapatan asli daerah (PAD) secara split payment.

"Dengan opsen, ini ada fitur split payment. Diharapkan lebih cepat bagian kabupaten/kota diterima. Ini juga memperbaiki postur APBN kabupaten/kota. Selama ini kabupaten/kota menerima bagi hasil lewat transfer. Dengan menjadi jenis pajak, ini menjadi komponen PAD," ujar Guruh.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Adanya opsen diharapkan dapat menciptakan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan pendataan objek hingga penagihan PKB dan BBNKB.

"Penerima opsen ini diharapkan menjadi ada sense of belonging, kesadaran bahwa sekarang punya jenis pajak baru sehingga role-nya lebih kuat untuk mengoptimalkan jenis pajak ini," ujar Guruh.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai opsen telah diatur dalam UU HKPD sekaligus Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Opsen PKB dan BBNKB mulai dikenakan pada 5 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha