PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Ketat Awasi Usaha Jasa Titipan

Dian Kurniati | Sabtu, 30 September 2023 | 15:00 WIB
Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Ketat Awasi Usaha Jasa Titipan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengadakan operasi gempur rokok ilegal tahap II pada 9 September sampai dengan 30 Oktober 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan operasi gempur rokok ilegal dilaksanakan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari barang berbahaya. Kali ini, lanjutnya, DJBC juga bakal meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan jasa titipan (PJT).

"Salah satu temuan operasi tahap pertama yang menjadi perhatian dalam operasi tahap kedua ini ialah adanya peningkatan modus dan distribusi rokok ilegal menggunakan PJT," katanya, dikutip pada Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Encep mengatakan peredaran rokok ilegal melalui PJT menunjukkan tren peningkatan. Dari data penindakan rokok ilegal pada 2023, jumlah barang hasil penindakan di PJT mencapai 73,5 juta batang.

Kemudian, jumlah barang bukti penindakan terbanyak juga berada di jalur distribusi, baik menggunakan pengangkutan maupun distribusi melalui PJT.

Dia menjelaskan kasus peredaran rokok ilegal ini didominasi oleh modus rokok tanpa pita cukai atau polos serta penggunaan pita cukai palsu. Selain itu, DJBC juga mewaspadai peningkatan peredaran rokok polos yang diduga eks impor, yang sebagian besar didistribusikan melalui PJT.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Encep menyebut operasi gempur rokok ilegal tahap II ini secara umum terdiri atas 2 mekanisme yakni upaya preventif melalui edukasi dan upaya represif melalui penindakan rokok ilegal dan pengawasan. Kegiatan operasi gempur ini bakal melibatkan semua pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

Dia juga mengimbau masyarakat proaktif membantu DJBC dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, masyarakat dapat melapor kepada DJBC atau pihak berwenang lainnya apabila mengetahui adanya indikasi produksi atau distribusi rokok ilegal.

"Melalui operasi tahap II ini, Bea Cukai berkomitmen bersinergi dengan instansi dan aparat penegak hukum terkait lainnya untuk memberantas rokok ilegal, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas community protector, demi kesejahteraan masyarakat dan menciptakan level playing field bagi pelaku usaha," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?