ADMINISTRASI PAJAK

Omzet UMKM Belum Rp500 Juta tapi Kadung Bayar PPh Final, Ini Solusinya

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Desember 2022 | 16:09 WIB
Omzet UMKM Belum Rp500 Juta tapi Kadung Bayar PPh Final, Ini Solusinya

Perajin gitar Manto menyelesaikan pembuatan gitar akustik di rumahnya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetapi telanjur membayar PPh final UMKM memiliki opsi untuk melakukan pemindahbukuan (Pbk) ke tahun pajak berikutnya.

Sesuai dengan UU PPh s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet belum melebihi Rp500 juta tidak memiliki kewajiban membayar PPh final ke Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Jika sudah terlanjur menyetorkan PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, atas penyetoran tersebut dapat diajukan pemindahbukuan atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, Selasa (13/12/2022).

Untuk melakukan pemindahbukuan, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu memperhatikan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014.

Perlu diingat pula, saat ini wajib pajak sudah dapat melakukan pemindahbukuan melalui aplikasi e-Pbk yang resmi diimplementasikan secara nasional sejak pekan ini.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Aplikasi e-Pbk dapat digunakan untuk melakukan pemindahbukuan pada NPWP yang sama dan atas surat setoran pajak (SSP).

Pemindahbukuan melalui e-Pbk dapat dilakukan untuk semua jenis pajak dan setoran pajak kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

Bila wajib pajak tidak ingin melakukan pemindahbukuan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan PMK 187/2015. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan