KEBIJAKAN PAJAK

Omzet Rp4,8 M Terlampaui, Angsuran PPh 25 untuk Tahun Pertama Nihil

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Januari 2023 | 16:00 WIB
Omzet Rp4,8 M Terlampaui, Angsuran PPh 25 untuk Tahun Pertama Nihil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak badan yang akan memakai tarif PPh umum dari sebelumnya membayar PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018, tidak perlu mengangsur PPh Pasal 25 pada tahun pertama.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/2018, wajib pajak yang telah memiliki peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar pada suatu tahun pajak maka penghitungan besaran angsuran pajak untuk tahun pertama diberlakukan seperti wajib pajak baru.

“Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak pertama wajib pajak yang peredaran brutonya telah melebihi Rp4,8 miliar diberlakukan seperti wajib pajak baru, yaitu nihil sesuai dengan Pasal 2 PMK 215/2018,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan wajib pajak tahun pajak yang lalu dikurangi dengan 2 hal.

Pertama, PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh dan Pasal 23 UU PPh serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh.

Kedua, PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Setelah itu, hasil pengurangan tersebut dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Namun demikian, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersebut tidak berlaku untuk beberapa wajib pajak tertentu.

Wajib pajak tertentu yang dimaksud ialah wajib pajak baru; bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak Lainnya; dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan