KP2KP WONOGIRI

Omzet di Bawah PTKP Tak Perlu Setor PPh, Jangan Lupa Pencatatan Rutin

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:15 WIB
Omzet di Bawah PTKP Tak Perlu Setor PPh, Jangan Lupa Pencatatan Rutin

Pekerja mengecat kerajinan celengan di salah satu tempat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (23/7/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU

WONOGIRI, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet belum sampai Rp500 juta dalam setahun tidak perlu menyetorkan PPh final 0,5%. Kendati begitu, mereka diminta untuk tetap melakukan pencatatan omzet secara bulanan.

Pesan tersebut disampaikan oleh petugas KP2KP Wonogiri, Jawa Tengah kepada wajib pajak yang mendatangi layanan Mobile Tax Unit (MTU), akhir Juli 2022 lalu.

"Pencatatan omzet dimaksudkan agar wajib pajak bisa mengetahui apabila suatu bulan omzetnya sudah mencapai Rp500 juta, sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakannya di bulan berikutnya dengan baik," ujar Pelaksana KP2KP Wonogiri Sri Muryani, dilansir pajak.go.id, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam kesempatan yang sama, petugas mengingatkan kembali ketentuan perpajakan yang perlu dijalankan pelaku UMKM. Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memberikan fasilitas omzet bebas pajak sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kewajibannya dengan tarif PPh final UMKM 0,5% dalam PP 23/2018.

"Mulai tahun 2022, apabila akumulasi omzet wajib pajak dalam tahun berjalan belum mencapai Rp500 juta, maka wajib pajak tidak perlu membayar pajak 0,5% dari omzet," jelas Sri Muryani kepada wajib pajak yang menanyakan kewajiban perpajakan usahanya.

Artinya, UMKM beromzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%. Jika omzet UMKM sudah di atas Rp500 juta, barulah perhitungan pajak dilakukan atas nilai omzet di atas batas Rp500 juta itu.

Selain pembayaran pajak, wajib pajak orang pribadi UMKM juga wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap setahun sekali. Wajib pajak tersebut dapat mengisi formulir 1770 secara manual, atau secara online melalui e-Form pada laman pajak.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra