KP2KP WONOGIRI

Omzet di Bawah PTKP Tak Perlu Setor PPh, Jangan Lupa Pencatatan Rutin

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:15 WIB
Omzet di Bawah PTKP Tak Perlu Setor PPh, Jangan Lupa Pencatatan Rutin

Pekerja mengecat kerajinan celengan di salah satu tempat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (23/7/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU

WONOGIRI, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet belum sampai Rp500 juta dalam setahun tidak perlu menyetorkan PPh final 0,5%. Kendati begitu, mereka diminta untuk tetap melakukan pencatatan omzet secara bulanan.

Pesan tersebut disampaikan oleh petugas KP2KP Wonogiri, Jawa Tengah kepada wajib pajak yang mendatangi layanan Mobile Tax Unit (MTU), akhir Juli 2022 lalu.

"Pencatatan omzet dimaksudkan agar wajib pajak bisa mengetahui apabila suatu bulan omzetnya sudah mencapai Rp500 juta, sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakannya di bulan berikutnya dengan baik," ujar Pelaksana KP2KP Wonogiri Sri Muryani, dilansir pajak.go.id, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Dalam kesempatan yang sama, petugas mengingatkan kembali ketentuan perpajakan yang perlu dijalankan pelaku UMKM. Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memberikan fasilitas omzet bebas pajak sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kewajibannya dengan tarif PPh final UMKM 0,5% dalam PP 23/2018.

"Mulai tahun 2022, apabila akumulasi omzet wajib pajak dalam tahun berjalan belum mencapai Rp500 juta, maka wajib pajak tidak perlu membayar pajak 0,5% dari omzet," jelas Sri Muryani kepada wajib pajak yang menanyakan kewajiban perpajakan usahanya.

Artinya, UMKM beromzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%. Jika omzet UMKM sudah di atas Rp500 juta, barulah perhitungan pajak dilakukan atas nilai omzet di atas batas Rp500 juta itu.

Selain pembayaran pajak, wajib pajak orang pribadi UMKM juga wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap setahun sekali. Wajib pajak tersebut dapat mengisi formulir 1770 secara manual, atau secara online melalui e-Form pada laman pajak.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP