ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB
Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Lampiran SPT Tahunan.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menunaikan kewajiban perpajakannya menggunakan skema PPh final UMKM 0,5% berkewajiban untuk melaporkan total penghasilan bruto sepanjang 2023 dan PPh final yang sudah dibayar ke dalam SPT Tahunan 2023.

Bagi wajib pajak orang pribadi, penghasilan bruto dan PPh final yang sudah dibayar dilaporkan dalam Lampiran III Bagian A SPT Tahunan 1770.

"Peredaran bruto ... merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis," bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 164/2023, dikutip Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Tak hanya dilaporkan dalam Lampiran III Bagian A SPT Tahunan 1770, peredaran bruto dan PPh final UMKM yang telah dibayar juga harus dilampirkan dalam SPT Tahunan dalam bentuk laporan perincian peredaran bruto sesuai dengan format yang tertera pada PMK 164/2023.

"Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh yang bersifat final sebagai lampiran SPT Tahunan PPh," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023.

Dalam lampiran tersebut, wajib pajak UMKM perlu memerinci peredaran bruto dari kegiatan usaha pada setiap bulannya, peredaran bruto kena pajak, PPh final terutang, PPh final yang sudah disetor sendiri, dan PPh final yang dipotong oleh pihak lain.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, peredaran bruto kena pajak dihitung dengan mempertimbangkan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta per tahun sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Wajib pajak UMKM yang tidak melampirkan laporan peredaran bruto dan PPh final dalam SPT Tahunan bakal dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi denda senilai Rp100.000. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja