ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB
Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Lampiran SPT Tahunan.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menunaikan kewajiban perpajakannya menggunakan skema PPh final UMKM 0,5% berkewajiban untuk melaporkan total penghasilan bruto sepanjang 2023 dan PPh final yang sudah dibayar ke dalam SPT Tahunan 2023.

Bagi wajib pajak orang pribadi, penghasilan bruto dan PPh final yang sudah dibayar dilaporkan dalam Lampiran III Bagian A SPT Tahunan 1770.

"Peredaran bruto ... merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis," bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 164/2023, dikutip Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Petugas Pajak Jemput Bola, ‘Jaring’ WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

Tak hanya dilaporkan dalam Lampiran III Bagian A SPT Tahunan 1770, peredaran bruto dan PPh final UMKM yang telah dibayar juga harus dilampirkan dalam SPT Tahunan dalam bentuk laporan perincian peredaran bruto sesuai dengan format yang tertera pada PMK 164/2023.

"Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh yang bersifat final sebagai lampiran SPT Tahunan PPh," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023.

Dalam lampiran tersebut, wajib pajak UMKM perlu memerinci peredaran bruto dari kegiatan usaha pada setiap bulannya, peredaran bruto kena pajak, PPh final terutang, PPh final yang sudah disetor sendiri, dan PPh final yang dipotong oleh pihak lain.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, peredaran bruto kena pajak dihitung dengan mempertimbangkan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta per tahun sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Wajib pajak UMKM yang tidak melampirkan laporan peredaran bruto dan PPh final dalam SPT Tahunan bakal dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi denda senilai Rp100.000. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 19:15 WIB CORETAX SYSTEM

Elemen Data Tidak Lengkap, DJP: WP Dapat Buat Faktur Pajak Pengganti

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024