JASA KEUANGAN

OJK: Iklan Lembaga Jasa Keuangan Harus Perhatikan 4 Aspek Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2019 | 15:22 WIB
OJK: Iklan Lembaga Jasa Keuangan Harus Perhatikan 4 Aspek Ini

(foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis pedoman untuk iklan produk jasa keuangan. Empat aspek harus dipenuhi penyedia jasa layanan.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan keempat aspek tersebut adalah norma dasar untuk iklan jasa keuangan. Empat aspek tersebut adalah akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan.

“Sekarang di OJK selain sebagai pengawas kesehatan sektor jasa keuangan, kita juga mengawasi perilaku penyedia jasa keuangan dalam membuat produk dan memasarkan produknya,” katanya, Selasa (16/4/2019).

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Lebih lanjut, Sarjito menjelaskan empat aspek yang harus dipenuhi untuk iklan jasa keuangan sejalan dengan otoritas OJK. Ada tiga aturan menjadi payung hukum dalam mengatur pola iklan bagi layanan jasa keuangan.

Pertama, pasal 28 dalam Undang-Undang (UU) No. 21/2011 tentang OJK yang mengatur aspek perlindungan konsumen dan masyarakat. Kedua, POJK No.1/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Ketiga, SE OJK No.12/2014 terkait penyampaian informasi pemasaran produk jasa keuangan.

“Pedoman iklan jasa keuangan harus menganut kepada 4 norma dasar tadi. Jadi, Anda menjual sesuatu harus dijelaskan secara komprehensif,” paparnya.

Baca Juga:
Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

Secara ringkas, Sarjito menjabarkan terkait dengan aspek akurat, klaim dalam iklan berdasarkan referensi pihak ketiga yang kredibel. Kemudian, aspek jelas berarti informasi dalam iklan harus lengkap terkait manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan.

Sementara itu, terkait dengan aspek jujur, setiap klaim dalam iklan harus sesuai dengan kebenarannya. Aspek tidak menyesatkan berarti iklan tidak menimbulkan multitafsir.

“Jika ada iklan yang tidak sesuai dengan prinsip itu bisa laporkan kepada OJK. Sanksi bisa kita tegur sampai kepada penghentian operasional. Prinsip pedoman iklan ini agar masyarakat memahami produk jasa keuangan dengan prinsip akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan,” jelasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:00 WIB ASET KRIPTO

Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?