JASA KEUANGAN

OJK: Iklan Lembaga Jasa Keuangan Harus Perhatikan 4 Aspek Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2019 | 15:22 WIB
OJK: Iklan Lembaga Jasa Keuangan Harus Perhatikan 4 Aspek Ini

(foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis pedoman untuk iklan produk jasa keuangan. Empat aspek harus dipenuhi penyedia jasa layanan.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan keempat aspek tersebut adalah norma dasar untuk iklan jasa keuangan. Empat aspek tersebut adalah akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan.

“Sekarang di OJK selain sebagai pengawas kesehatan sektor jasa keuangan, kita juga mengawasi perilaku penyedia jasa keuangan dalam membuat produk dan memasarkan produknya,” katanya, Selasa (16/4/2019).

Baca Juga:
OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Lebih lanjut, Sarjito menjelaskan empat aspek yang harus dipenuhi untuk iklan jasa keuangan sejalan dengan otoritas OJK. Ada tiga aturan menjadi payung hukum dalam mengatur pola iklan bagi layanan jasa keuangan.

Pertama, pasal 28 dalam Undang-Undang (UU) No. 21/2011 tentang OJK yang mengatur aspek perlindungan konsumen dan masyarakat. Kedua, POJK No.1/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Ketiga, SE OJK No.12/2014 terkait penyampaian informasi pemasaran produk jasa keuangan.

“Pedoman iklan jasa keuangan harus menganut kepada 4 norma dasar tadi. Jadi, Anda menjual sesuatu harus dijelaskan secara komprehensif,” paparnya.

Baca Juga:
Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Secara ringkas, Sarjito menjabarkan terkait dengan aspek akurat, klaim dalam iklan berdasarkan referensi pihak ketiga yang kredibel. Kemudian, aspek jelas berarti informasi dalam iklan harus lengkap terkait manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan.

Sementara itu, terkait dengan aspek jujur, setiap klaim dalam iklan harus sesuai dengan kebenarannya. Aspek tidak menyesatkan berarti iklan tidak menimbulkan multitafsir.

“Jika ada iklan yang tidak sesuai dengan prinsip itu bisa laporkan kepada OJK. Sanksi bisa kita tegur sampai kepada penghentian operasional. Prinsip pedoman iklan ini agar masyarakat memahami produk jasa keuangan dengan prinsip akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan,” jelasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Minggu, 11 Agustus 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Aset Kripto Bakal Pindah ke OJK pada Tahun Depan

Minggu, 11 Agustus 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Iklan Rokok di Swalayan Tidak Boleh Mudah Terlihat Anak-anak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN