KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang adanya penyesuaian tarif pajak atas aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan perubahan tarif pajak aset kripto tersebut akan dibahas bersama Kementerian Keuangan.

"Dalam hal ini, tentu kami akan membuka ruang untuk membahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan," katanya, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Saat ini, aset kripto masih diperlakukan sebagai komoditas dan ketentuan pajak atas aset kripto tersebut telah diatur dalam PMK 68/2022. Sepanjang pengawasan atas aset kripto belum beralih dari Bappebti ke OJK, ketentuan pajak dalam PMK 68/2022 masih berlaku.

"Kalau sekarang memang karena masuk dalam kategori aset kelas komoditas, tentu mengacu pada aturan perpajakan aset kripto yang sudah diberlakukan PMK-nya. Untuk saat ini sampai nanti beralih ke OJK masih akan efektif berlaku," ujar Hasan.

Sebagai informasi, pemerintah resmi memungut PPh dan PPN atas transaksi aset kripto sejak 1 Mei 2022. Dalam PMK 68/2022 diatur pemungutan PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% jika perdagangan aset kripto dilakukan lewat exchanger yang terdaftar di Bappebti.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jika perdagangan dilakukan lewat exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang dikenakan atas transaksi perdagangan tersebut naik 2 kali lipat menjadi 0,2%.

Penyerahan aset kripto juga dikenai PPN sebesar 0,11% dalam hal penyerahan dimaksud dilakukan lewat exchanger terdaftar Bappebti. Bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN naik menjadi 0,22%.

Sepanjang semester I/2024, pajak yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah dari transaksi kripto tercatat hanya senilai Rp33,56 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP