KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang adanya penyesuaian tarif pajak atas aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan perubahan tarif pajak aset kripto tersebut akan dibahas bersama Kementerian Keuangan.

"Dalam hal ini, tentu kami akan membuka ruang untuk membahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan," katanya, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Saat ini, aset kripto masih diperlakukan sebagai komoditas dan ketentuan pajak atas aset kripto tersebut telah diatur dalam PMK 68/2022. Sepanjang pengawasan atas aset kripto belum beralih dari Bappebti ke OJK, ketentuan pajak dalam PMK 68/2022 masih berlaku.

"Kalau sekarang memang karena masuk dalam kategori aset kelas komoditas, tentu mengacu pada aturan perpajakan aset kripto yang sudah diberlakukan PMK-nya. Untuk saat ini sampai nanti beralih ke OJK masih akan efektif berlaku," ujar Hasan.

Sebagai informasi, pemerintah resmi memungut PPh dan PPN atas transaksi aset kripto sejak 1 Mei 2022. Dalam PMK 68/2022 diatur pemungutan PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% jika perdagangan aset kripto dilakukan lewat exchanger yang terdaftar di Bappebti.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Jika perdagangan dilakukan lewat exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang dikenakan atas transaksi perdagangan tersebut naik 2 kali lipat menjadi 0,2%.

Penyerahan aset kripto juga dikenai PPN sebesar 0,11% dalam hal penyerahan dimaksud dilakukan lewat exchanger terdaftar Bappebti. Bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN naik menjadi 0,22%.

Sepanjang semester I/2024, pajak yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah dari transaksi kripto tercatat hanya senilai Rp33,56 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja