KEBIJAKAN PAJAK

OECD Usulkan Insentif Pajak Berbasis Biaya Ketimbang Berbasis Laba

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Desember 2020 | 14:12 WIB
OECD Usulkan Insentif Pajak Berbasis Biaya Ketimbang Berbasis Laba

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – OECD mendorong Indonesia untuk mengutamakan kebijakan insentif pajak berbasis biaya (cost based incentives) ketimbang insentif pajak berbasis laba (profit based incentives) dalam menarik investasi asing.

OECD menilai insentif pajak berbasis biaya seperti tax allowance, investment allowance, hingga super tax deduction vokasi dan riset memiliki dampak yang lebih baik terhadap ekonomi ketimbang insentif pajak berbasis laba seperti tax holiday.

"Sejak 2018, insentif pajak yang diperkenalkan oleh Indonesia adalah cost based incentives, tetapi fasilitas tax holiday masih dipertahankan dan cakupannya juga makin bertambah," tulis OECD dalam laporan Investment Policy Reviews: Indonesia 2020, dikutip Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Menurut OECD, pemerintah dinilai perlu melakukan pembatasan pemberian insentif pajak berbasis laba hanya kepada industri atau investor prioritas sembari mempersiapkan transisi menuju pemberian insentif pajak berbasis biaya.

Dalam pemberian insentif berbasis laba, lanjut OECD, makin besar investasi yang ditanamkan oleh investor maka makin besar pula insentif yang diberikan dan makin besar pula belanja perpajakan yang harus dikeluarkan.

"Oleh karena itu, insentif pajak berbasis laba seperti tax holiday perlu dievaluasi dengan melihat apakah pemberian insentif tersebut benar-benar mampu mendukung tujuan kebijakan pemerintah," tulis OECD.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

OECD mengakui insentif pajak berbasis laba memang cenderung lebih mudah diterapkan. Namun, insentif pajak jenis ini cenderung bias terhadap kegiatan investasi yang sebenarnya sejak awal sudah menguntungkan atau sebelum insentif pajak diberikan.

Berbeda dengan insentif pajak berbasis laba seperti tax holiday yang secara langsung mengurangi jumlah pajak terutang, lanjut OECD, insentif pajak berbasis biaya justru tak memiliki kecenderungan bias tersebut.

Insentif pajak berbasis biaya memungkinkan investor untuk lebih cepat mendapatkan imbal hasil dari investasi dengan menurunkan biaya modal (cost of capital) melalui pengurangan penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Dengan menurunkan biaya modal, insentif berbasis biaya mampu mendorong kegiatan investasi yang tidak menguntungkan investor bila insentif tidak diberikan," tulis OECD.

Selain itu, pemberian insentif pajak berbasis biaya juga bisa dikaitkan dengan kegiatan tertentu seperti vokasi dan riset atau bahkan kegiatan kemitraan dengan UMKM. Alhasil, pemberian insentif berbasis biaya mampu menghasilkan spillover yang positif terhadap perekonomian.

Menurut OECD, terdapat empat jenis insentif pajak yang dapat dikategorikan sebagai insentif pajak berbasis biaya yakni investment allowance, depresiasi dipercepat, kompensasi kerugian, dan fasilitas pengurangan penghasilan kena pajak dari biaya kegiatan vokasi ataupun riset. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial