KEBIJAKAN PAJAK

OECD Usulkan Insentif Pajak Berbasis Biaya Ketimbang Berbasis Laba

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Desember 2020 | 14:12 WIB
OECD Usulkan Insentif Pajak Berbasis Biaya Ketimbang Berbasis Laba

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – OECD mendorong Indonesia untuk mengutamakan kebijakan insentif pajak berbasis biaya (cost based incentives) ketimbang insentif pajak berbasis laba (profit based incentives) dalam menarik investasi asing.

OECD menilai insentif pajak berbasis biaya seperti tax allowance, investment allowance, hingga super tax deduction vokasi dan riset memiliki dampak yang lebih baik terhadap ekonomi ketimbang insentif pajak berbasis laba seperti tax holiday.

"Sejak 2018, insentif pajak yang diperkenalkan oleh Indonesia adalah cost based incentives, tetapi fasilitas tax holiday masih dipertahankan dan cakupannya juga makin bertambah," tulis OECD dalam laporan Investment Policy Reviews: Indonesia 2020, dikutip Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Menurut OECD, pemerintah dinilai perlu melakukan pembatasan pemberian insentif pajak berbasis laba hanya kepada industri atau investor prioritas sembari mempersiapkan transisi menuju pemberian insentif pajak berbasis biaya.

Dalam pemberian insentif berbasis laba, lanjut OECD, makin besar investasi yang ditanamkan oleh investor maka makin besar pula insentif yang diberikan dan makin besar pula belanja perpajakan yang harus dikeluarkan.

"Oleh karena itu, insentif pajak berbasis laba seperti tax holiday perlu dievaluasi dengan melihat apakah pemberian insentif tersebut benar-benar mampu mendukung tujuan kebijakan pemerintah," tulis OECD.

Baca Juga:
Vietnam Bakal Hapus Fasilitas Pembebasan PPN untuk Barang Impor Murah

OECD mengakui insentif pajak berbasis laba memang cenderung lebih mudah diterapkan. Namun, insentif pajak jenis ini cenderung bias terhadap kegiatan investasi yang sebenarnya sejak awal sudah menguntungkan atau sebelum insentif pajak diberikan.

Berbeda dengan insentif pajak berbasis laba seperti tax holiday yang secara langsung mengurangi jumlah pajak terutang, lanjut OECD, insentif pajak berbasis biaya justru tak memiliki kecenderungan bias tersebut.

Insentif pajak berbasis biaya memungkinkan investor untuk lebih cepat mendapatkan imbal hasil dari investasi dengan menurunkan biaya modal (cost of capital) melalui pengurangan penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Dukung Penurunan Emisi Karbon, Negara Ini Rombak Tarif Cukai Mobil

"Dengan menurunkan biaya modal, insentif berbasis biaya mampu mendorong kegiatan investasi yang tidak menguntungkan investor bila insentif tidak diberikan," tulis OECD.

Selain itu, pemberian insentif pajak berbasis biaya juga bisa dikaitkan dengan kegiatan tertentu seperti vokasi dan riset atau bahkan kegiatan kemitraan dengan UMKM. Alhasil, pemberian insentif berbasis biaya mampu menghasilkan spillover yang positif terhadap perekonomian.

Menurut OECD, terdapat empat jenis insentif pajak yang dapat dikategorikan sebagai insentif pajak berbasis biaya yakni investment allowance, depresiasi dipercepat, kompensasi kerugian, dan fasilitas pengurangan penghasilan kena pajak dari biaya kegiatan vokasi ataupun riset. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Objek, Tujuan, dan Jenis Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:00 WIB KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?