KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Segera Buka Dokumen Konsultasi Publik Proposal Konsensus Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Desember 2021 | 11:05 WIB
OECD Segera Buka Dokumen Konsultasi Publik Proposal Konsensus Pajak

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan meminta masukan dari publik terkait proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam waktu dekat, OECD bakal menerbitkan secretariat working document atas Amount A Pilar 1, dokumen konsultasi publik Amount B Pilar 1, dokumen konsultasi publik atas kerangka implementasi Pilar 2, dan draf subject to tax rule (STTR).

OECD mengungkapkan secretariat working document atas Amount A Pilar 1 akan segera dirilis dalam beberapa bulan yang akan datang. "Dokumen Amount A Pilar 1 segera dirilis agar jadwal yang telah disepakati pada Oktober 2021 dapat ditepati," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selanjutnya, dokumen konsultasi publik atas Amount B Pilar 1 akan dirilis pada pertengahan 2022.

Atas Pilar 2, OECD mengagendakan konsultasi publik atas kerangka implementasi Pilar 2 pada Februari 2022. Diskusi akan difokuskan pada aspek-aspek khusus seperti administrasi dan kepatuhan.

Terakhir, draf atas STTR Pilar 2 akan dirilis pada Maret 2022. Kerangka multilateral instrument (MLI) atas STTR akan dirilis pada bulan tersebut dan stakeholder dapat menyampaikan komentarnya kepada OECD.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Untuk diketahui, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit korporasi multinasional bila Pilar 1 diterapkan. Pilar 1 berlaku atas korporasi multinasional dengan profitabilitas di atas 10% dan omzet global di atas EUR20 miliar per tahun.

Pada Pilar 2, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sepakat untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15% khusus untuk korporasi multinasional dengan pendapatan global di atas EUR750 juta.

Tahun depan, negara-negara Inclusive Framework berkomitmen untuk menandatangani multilateral convention (MLC) dan MLI yang dibutuhkan untuk melaksanakan Amount A Pilar 1 dan STTR Pilar 2.

Bila MLC dan MLI benar-benar ditandatangani negara-negara Inclusive Framework pada pertengahan tahun depan, solusi 2 pilar ditargetkan dapat diimplementasikan pada 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN