KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Segera Buka Dokumen Konsultasi Publik Proposal Konsensus Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Desember 2021 | 11:05 WIB
OECD Segera Buka Dokumen Konsultasi Publik Proposal Konsensus Pajak

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan meminta masukan dari publik terkait proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam waktu dekat, OECD bakal menerbitkan secretariat working document atas Amount A Pilar 1, dokumen konsultasi publik Amount B Pilar 1, dokumen konsultasi publik atas kerangka implementasi Pilar 2, dan draf subject to tax rule (STTR).

OECD mengungkapkan secretariat working document atas Amount A Pilar 1 akan segera dirilis dalam beberapa bulan yang akan datang. "Dokumen Amount A Pilar 1 segera dirilis agar jadwal yang telah disepakati pada Oktober 2021 dapat ditepati," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Selanjutnya, dokumen konsultasi publik atas Amount B Pilar 1 akan dirilis pada pertengahan 2022.

Atas Pilar 2, OECD mengagendakan konsultasi publik atas kerangka implementasi Pilar 2 pada Februari 2022. Diskusi akan difokuskan pada aspek-aspek khusus seperti administrasi dan kepatuhan.

Terakhir, draf atas STTR Pilar 2 akan dirilis pada Maret 2022. Kerangka multilateral instrument (MLI) atas STTR akan dirilis pada bulan tersebut dan stakeholder dapat menyampaikan komentarnya kepada OECD.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Untuk diketahui, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit korporasi multinasional bila Pilar 1 diterapkan. Pilar 1 berlaku atas korporasi multinasional dengan profitabilitas di atas 10% dan omzet global di atas EUR20 miliar per tahun.

Pada Pilar 2, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sepakat untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15% khusus untuk korporasi multinasional dengan pendapatan global di atas EUR750 juta.

Tahun depan, negara-negara Inclusive Framework berkomitmen untuk menandatangani multilateral convention (MLC) dan MLI yang dibutuhkan untuk melaksanakan Amount A Pilar 1 dan STTR Pilar 2.

Bila MLC dan MLI benar-benar ditandatangani negara-negara Inclusive Framework pada pertengahan tahun depan, solusi 2 pilar ditargetkan dapat diimplementasikan pada 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha