INSENTIF PAJAK

OECD Sebut Mulai Ada Pergeseran Tujuan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 08 April 2021 | 10:27 WIB
OECD Sebut Mulai Ada Pergeseran Tujuan Insentif Pajak

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat mulai adanya pergeseran tujuan pemberian insentif pajak di berbagai negara pada beberapa bulan terakhir.

Pada awalnya, insentif pajak bertujuan untuk memberikan keringanan jangka pendek akibat lockdown. Kemudian, secara bertahap, insentif pajak lebih berorientasi pada pemulihan ekonomi suatu negara.

“Seiring dengan melonggarnya pembatasan aktivitas ekonomi setelah gelombang pertama pandemi Covid-19, negara-negara mulai memperkenalkan insentif pajak yang berorientasi pada pemulihan," tulis OECD dalam OECD Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors, Italy, April 2021, dikutip pada Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Pada bulan-bulan awal pandemi Covid-19, insentif pajak yang banyak diberikan pemerintah kepada wajib pajak berupa penundaan pembayaran pajak, perpanjangan jatuh tempo pelaporan pajak, restitusi dipercepat, hingga penurunan tarif.

Memasuki semester II/2020, insentif-insentif berorientasi pemulihan ekonomi mulai diperkenalkan. Banyak negara yang memberikan insentif pajak atas investasi, insentif pajak atas penyerapan tenaga kerja, penurunan tarif pajak korporasi, penurunan tarif PPN secara temporer, dan penurunan tarif pajak atas transaksi properti.

Meski demikian, OECD juga mencatat adanya tren pengenaan jenis pajak baru atau peningkatan tarif pajak yang dilakukan berbagai yurisdiksi pada semester II/2020 dan awal 2021.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Beberapa kebijakan pajak yang dikeluarkan antara lain peningkatan tarif PPh orang pribadi, pengenaan pajak karbon, peningkatan tarif pajak properti, dan peningkatan tarif pajak atas penghasilan dunia usaha.

Terlepas dari tren tersebut, OECD mencatat setiap kawasan dan negara cenderung memiliki pola insentif pajaknya masing-masing tergantung pada tingkat penularan virus Covid-19 dan kebijakan masing-masing negara dalam mencegah penularan.

"Negara dengan lockdown ketat cenderung memiliki insentif pajak yang lebih komprehensif, sedangkan negara yang tidak menerapkan pembatasan secara ketat cenderung memberikan relaksasi pajak yang lebih sedikit," tulis OECD.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Cakupan dan skala insentif pajak yang diberikan masing-masing yurisdiksi juga mencerminkan ukuran ruang fiskal dan dukungan kebijakan moneter yang dimiliki.

Secara umum, negara berkembang cenderung memiliki ruang fiskal yang lebih sempit dalam memberikan dukungan kepada rumah tangga dan dunia usaha. Makin besar tax ratio suatu negara, makin besar dan komprehensif pula insentif pajak yang diberikan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi