PRANCIS

OECD Minta Negara Ini Cabut Pengenaan Pajak Digital

Muhamad Wildan | Kamis, 28 April 2022 | 18:00 WIB
OECD Minta Negara Ini Cabut Pengenaan Pajak Digital

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation (OECD) mendorong Pemerintah Kenya untuk menghentikan pemungutan pajak digital atau digital services tax (DST).

OECD menjelaskan ketentuan Pilar 1: Unified Approach mendorong pengenaan pajak digital secara unilateral untuk dihentikan. Namun, Pemerintah Kenya justru meningkatkan tarif pajak digital dari 1,5% menjadi 3%.

"Kenya sebaiknya mencabut kebijakan pengenaan pajak digital secara unilateral dan turut serta dalam konsensus saat pembahasan teknis Pilar 1 sudah selesai," sebut OECD dikutip dari bnnbloomberg.ca, dikutip pada Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kenya merupakan salah satu dari 4 negara anggota Inclusive Framework yang tak menyetujui solusi 2 pilar yang telah disepakati oleh lebih dari 130 negara anggota Inclusive Framework.

Selain Kenya, negara-negara anggota Inclusive Framework yang tak menyetujui solusi 2 pilar yang ditawarkan oleh OECD adalah Pakistan, Sri Lanka, dan Nigeria.

Secara umum, keempat negara tersebut belum mau menyetujui solusi 2 pilar karena klausul-klausul dalam konsensus perpajakan yang diinisiasi OECD lantaran tidak memberikan manfaat yang optimal bagi negara-negara berkembang.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kenya bahkan menyatakan tidak bersedia memenuhi persyaratan pencabutan DST sebagaimana yang tercantum pada Pilar 1. Komisioner Kenya Revenue Authority (KRA) Terra Saidimu sebelumnya mengatakan DST telah memberikan manfaat besar terhadap penerimaan pajak Kenya.

Saidimu mengeklaim DST berhasil mengoptimalkan penerimaan pajak dan telah menekan praktik penghindaran pajak oleh beberapa korporasi di Kenya.

"Kita harus benar-benar mengetahui apa yang bisa kita dapat [dari Pilar 1] sebelum kita melepaskan apa yang sudah kita miliki [DST]," ujar Saidimu pada Oktober tahun lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?