PRANCIS

OECD Minta Negara Ini Cabut Pengenaan Pajak Digital

Muhamad Wildan | Kamis, 28 April 2022 | 18:00 WIB
OECD Minta Negara Ini Cabut Pengenaan Pajak Digital

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation (OECD) mendorong Pemerintah Kenya untuk menghentikan pemungutan pajak digital atau digital services tax (DST).

OECD menjelaskan ketentuan Pilar 1: Unified Approach mendorong pengenaan pajak digital secara unilateral untuk dihentikan. Namun, Pemerintah Kenya justru meningkatkan tarif pajak digital dari 1,5% menjadi 3%.

"Kenya sebaiknya mencabut kebijakan pengenaan pajak digital secara unilateral dan turut serta dalam konsensus saat pembahasan teknis Pilar 1 sudah selesai," sebut OECD dikutip dari bnnbloomberg.ca, dikutip pada Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kenya merupakan salah satu dari 4 negara anggota Inclusive Framework yang tak menyetujui solusi 2 pilar yang telah disepakati oleh lebih dari 130 negara anggota Inclusive Framework.

Selain Kenya, negara-negara anggota Inclusive Framework yang tak menyetujui solusi 2 pilar yang ditawarkan oleh OECD adalah Pakistan, Sri Lanka, dan Nigeria.

Secara umum, keempat negara tersebut belum mau menyetujui solusi 2 pilar karena klausul-klausul dalam konsensus perpajakan yang diinisiasi OECD lantaran tidak memberikan manfaat yang optimal bagi negara-negara berkembang.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kenya bahkan menyatakan tidak bersedia memenuhi persyaratan pencabutan DST sebagaimana yang tercantum pada Pilar 1. Komisioner Kenya Revenue Authority (KRA) Terra Saidimu sebelumnya mengatakan DST telah memberikan manfaat besar terhadap penerimaan pajak Kenya.

Saidimu mengeklaim DST berhasil mengoptimalkan penerimaan pajak dan telah menekan praktik penghindaran pajak oleh beberapa korporasi di Kenya.

"Kita harus benar-benar mengetahui apa yang bisa kita dapat [dari Pilar 1] sebelum kita melepaskan apa yang sudah kita miliki [DST]," ujar Saidimu pada Oktober tahun lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN