PAJAK DIGITAL

OECD Minta Masukan Publik Soal Pajak Digital, Lihat Caranya di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Februari 2019 | 10:16 WIB
OECD Minta Masukan Publik Soal Pajak Digital, Lihat Caranya di Sini

Tampilan depan dokumen konsultasi publik.

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meminta masukan publik tentang kemungkinan solusi yang bisa diambil untuk menjawab tantangan pajak dalam ekonomi digital.

OECD meminta komentar publik tentang isu-isu utama yang telah diidentifikasi dalam dokumen konsultasi publik. Dokumen mencakup beberapa kemungkinan solusi terhadap tantangan pajak uang timbul dari ekonomi digital. (Download dokumen konsultasi publik itu di sini)

Dokumen konsultasi publik ini sudah diumumkan bersamaan dengan dikeluarkannya Policy Note yang dihasilkan oleh Kerangka Kerja Inklusif (Inclusive Framework) pada 29 Januari 2019. Anggota Inclusive Framework akan memerika proposal dengan melibatkan dua pilar. (Download Policy Note di sini)

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Inclusive Framework terus berupaya menuju solusi jangka panjang berbasis konsensus pada 2020,” demikian pernyataan OECD, seperti dikutip dari laman resminya pada Kamis (14/2/2019).

Dua pilar yang dilibatkan mencakup pertama, fokus aturan pembagian hak untuk memajaki perusahaan multinasional di antara yurisdiksi (nexus dan alokasi profit). Kedua, fokus pada membahas masalah BEPS yang tersisa.

Seperti diketahui, berdasarkan mandat Menteri Keuangan G20 pada Maret 2017, Inclusive Framework on BEPS – melalui Task Force on the Digital Economy (TFDE) menyampaikan laporan sementara (interim report) pada Maret 2018 bertajuk tantangan pajak yang dihasilkan dari digitalisasi.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Salah satu kesimpulan penting dari laporan ini adalah anggota sepakat untuk meninjau dampak digitalisasi pada aturan nexus dan alokasi laba. Anggota juga berkomitmen untuk terus bekerja bersama menuju laporan akhir pada 2020 untuk memberi solusi jangka panjang berbasis konsensus.

Sejak penyampaian laporan sementara itu, Inclusive Framework semakin mengintensifkan pekerjaannya. Beberapa proposal muncul dan bisa membentuk bagian dari solusi jangka panjang untuk tantangan yang lebih luas yang timbul dari ekonomi digital dan masalah BEPS yang tersisa.

“Pekerjaan proposal ini dilakukan atas dasar ‘tanpa prasangka’. Pemeriksaan mereka tidak mewakili komitmen anggota Inclusive Framework manapun, mengekspolrasi proposal ini,” tegas OECD.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Dalam konteks ini, Inclusive Framework setuju untuk mengadakan konsultasi publik mengenai pada 13 dan 14 Maret 2019 di Pusat Konferensi OECD di Paris, Prancis. Tujuan dari konsultasi publik adalah untuk memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan eksternal berpendapat di awal proses.

Dokumen konsultasi menggambarkan proposal yang dibahas oleh Inclusive Framework di tingkat tinggi. OECD mencari komentar dari publik tentang sejumlah masalah kebijakan dan aspek teknis. Komentar yang diberikan akan membantu pengembangan solusi untuk laporan terakhir ke G20 pada 2020.

Seluruh pihak yang tertarik bisa mengirim komentar. Komentar harus dikirim paling lambat pada Jumat, 1 Maret 2019 ke [email protected] dalam format Word untuk memfasilitasi distribusinya kepada pejabat pemerintah.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Semua komentar yang diajukan harus ditujukan kepada Tax Policy and Statistics Division, Centre for Tax Policy and Administration. Semua komentar pada dokumen konsultasi ini akan tersedia untuk umum. Pembicara dan peserta lain pada konsultasi publik mendatang akan dipilih dari antara mereka yang memberikan komentar tertulis tepat waktu pada dokumen konsultasi.

OECD menegaskan proposal yang termasuk dalam dokumen konsultasi ini tidak mewakili pandangan konsensus dari Inclusive Framework, Committee on Fiscal Affairs (CFA), atau badan pendukungnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN