PAJAK DIGITAL

OECD Minta Masukan Publik Soal Pajak Digital, Lihat Caranya di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Februari 2019 | 10:16 WIB
OECD Minta Masukan Publik Soal Pajak Digital, Lihat Caranya di Sini

Tampilan depan dokumen konsultasi publik.

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meminta masukan publik tentang kemungkinan solusi yang bisa diambil untuk menjawab tantangan pajak dalam ekonomi digital.

OECD meminta komentar publik tentang isu-isu utama yang telah diidentifikasi dalam dokumen konsultasi publik. Dokumen mencakup beberapa kemungkinan solusi terhadap tantangan pajak uang timbul dari ekonomi digital. (Download dokumen konsultasi publik itu di sini)

Dokumen konsultasi publik ini sudah diumumkan bersamaan dengan dikeluarkannya Policy Note yang dihasilkan oleh Kerangka Kerja Inklusif (Inclusive Framework) pada 29 Januari 2019. Anggota Inclusive Framework akan memerika proposal dengan melibatkan dua pilar. (Download Policy Note di sini)

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Inclusive Framework terus berupaya menuju solusi jangka panjang berbasis konsensus pada 2020,” demikian pernyataan OECD, seperti dikutip dari laman resminya pada Kamis (14/2/2019).

Dua pilar yang dilibatkan mencakup pertama, fokus aturan pembagian hak untuk memajaki perusahaan multinasional di antara yurisdiksi (nexus dan alokasi profit). Kedua, fokus pada membahas masalah BEPS yang tersisa.

Seperti diketahui, berdasarkan mandat Menteri Keuangan G20 pada Maret 2017, Inclusive Framework on BEPS – melalui Task Force on the Digital Economy (TFDE) menyampaikan laporan sementara (interim report) pada Maret 2018 bertajuk tantangan pajak yang dihasilkan dari digitalisasi.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Salah satu kesimpulan penting dari laporan ini adalah anggota sepakat untuk meninjau dampak digitalisasi pada aturan nexus dan alokasi laba. Anggota juga berkomitmen untuk terus bekerja bersama menuju laporan akhir pada 2020 untuk memberi solusi jangka panjang berbasis konsensus.

Sejak penyampaian laporan sementara itu, Inclusive Framework semakin mengintensifkan pekerjaannya. Beberapa proposal muncul dan bisa membentuk bagian dari solusi jangka panjang untuk tantangan yang lebih luas yang timbul dari ekonomi digital dan masalah BEPS yang tersisa.

“Pekerjaan proposal ini dilakukan atas dasar ‘tanpa prasangka’. Pemeriksaan mereka tidak mewakili komitmen anggota Inclusive Framework manapun, mengekspolrasi proposal ini,” tegas OECD.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Dalam konteks ini, Inclusive Framework setuju untuk mengadakan konsultasi publik mengenai pada 13 dan 14 Maret 2019 di Pusat Konferensi OECD di Paris, Prancis. Tujuan dari konsultasi publik adalah untuk memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan eksternal berpendapat di awal proses.

Dokumen konsultasi menggambarkan proposal yang dibahas oleh Inclusive Framework di tingkat tinggi. OECD mencari komentar dari publik tentang sejumlah masalah kebijakan dan aspek teknis. Komentar yang diberikan akan membantu pengembangan solusi untuk laporan terakhir ke G20 pada 2020.

Seluruh pihak yang tertarik bisa mengirim komentar. Komentar harus dikirim paling lambat pada Jumat, 1 Maret 2019 ke [email protected] dalam format Word untuk memfasilitasi distribusinya kepada pejabat pemerintah.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Semua komentar yang diajukan harus ditujukan kepada Tax Policy and Statistics Division, Centre for Tax Policy and Administration. Semua komentar pada dokumen konsultasi ini akan tersedia untuk umum. Pembicara dan peserta lain pada konsultasi publik mendatang akan dipilih dari antara mereka yang memberikan komentar tertulis tepat waktu pada dokumen konsultasi.

OECD menegaskan proposal yang termasuk dalam dokumen konsultasi ini tidak mewakili pandangan konsensus dari Inclusive Framework, Committee on Fiscal Affairs (CFA), atau badan pendukungnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’