EKONOMI DIGITAL

OECD Minta Komentar Publik Soal Proposal Global Anti-Base Erosion

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 November 2019 | 10:42 WIB
OECD Minta Komentar Publik Soal Proposal Global Anti-Base Erosion Tampilan depan dokumen konsultasi publik GloBE. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meminta komentar publik terkait proposal yang diajukan sekretariat untuk Global Anti-Base Erosion (GloBE) di bawah pilar kedua terkait pemajakan ekonomi digital.

Permintaan komentar publik ini masih menjadi bagian dari pekerjaan Kerangka Kerja Inklusif (Inclusive Framework) OECD/G20 tentang BEPS. Anda bisa mengunduh dokumen konsultasi publik atas proposal tersebut di laman resmi OECD ini.

“Komentar yang diberikan akan membantu anggota Kerangka Inklusif dalam pengembangan solusi untuk laporan terakhirnya ke G20 pada 2020,” demikian pernyataan OECD dalam laman resminya, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Pada Mei 2019, kerangka kerja inklusif itu menyetujui dua pilar program kerja untuk mengatasi tantangan pajak akibat digitalisasi ekonomi. Pilar pertama membahas tentang alokasi hak pemajakan antar yurisdiksi dan mempertimbangkan berbagai proposal untuk alokasi laba serta aturan nexus.

Pembahasan mengenai kedua pilar ini juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunitiesyang dirilis oleh DDTC Fiscal Research.

Pada 9 Oktober 2019 lalu, sekretariat juga telah meminta komentar publik tentang usulan pendekatan terpadu di bawah pilar satu. Usulan tersebut didasarkan pada kesamaan yang signifikan antara berbagai proposal tentang alokasi laba dan nexus.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Sementara itu, dalam dokumen konsultasi publik ini sekretariat berfokus pada masalah teknis sehubungan dengan proposal GloBE di bawah pilar kedua.

Adapun GloBe merupakan pengembangan seperangkat aturan terkoordinasi untuk mengatasi risiko dari struktur perusahaan multinasional (MNE) yang memungkinkan pengalihan laba ke yurisdiksi, tempat mereka dikenakan pajak yang sangat rendah atau bahkan tidak sama sekali

Melalui konsultasi ini, publik diharapkan memberi komentar dengan berfokus pada tiga aspek desain teknis dari proposal GloBE. Aspek pertama adalah penggunaan akun keuangan sebagai titik awal untuk menentukan basis pajak berdasarkan usulan GloBE serta mekanisme berbeda untuk mengatasi perbedaan waktu.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Aspek kedua adalah sejauh mana MNE dapat menggabungkan tarif pajak tinggi dan rendah dari sumber penghasilan yang berbeda dengan mempertimbangkan pajak yang relevan dalam menentukan tarif pajak efektif atas pendapatan tersebut.

Aspek ketiga mencakup pengalaman pemangku kepentingan dan pandangan tentang batas dan ambang batas yang mungkin dipertimbangkan sebagai bagian dari proposal GloBE.

Lebih lanjut, proposal yang masuk dalam dokumen konsultasi tersebut telah disiapkan oleh Sekretariat dan tidak mewakili pandangan konsensus dari Inclusive Framework, Committee on Fiscal Affairs (CFA) atau badan pendukungnya.

Baca Juga:
Insentif Pajak Bakal Disesuaikan, DJP Lirik Negara Tetangga

Pihak-pihak yang berminat diundang untuk mengirimkan komentar selambat-lambatnya pada Senin, 2 Desember 2019, 18:00 (CET), melalui email ke [email protected] dalam format Word untuk memfasilitasi distribusi kepada pejabat pemerintah. Selain itu, semua komentar harus ditujukan kepada Tax Policy and Statistics Division, Centre for Tax Policy and Administration.

Pembicara dan peserta lain pada pertemuan konsultasi publik di Paris akan dipilih dari antara mereka yang memberikan komentar tertulis tepat waktu pada dokumen konsultasi ini.Pertemuan konsultasi publik mengenai pendekatan terpadu pilar kedua ini akan diadakan pada 9 Desember 2019, di OECD Boulogne di Boulogne-Billancourt. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 10 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Insentif Pajak Bakal Disesuaikan, DJP Lirik Negara Tetangga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak