PRANCIS

OECD: Kebijakan Pajak Pascapandemi Harus Tekan Ketimpangan

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Oktober 2021 | 12:30 WIB
OECD: Kebijakan Pajak Pascapandemi Harus Tekan Ketimpangan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memandang kebijakan pajak untuk masa pascapandemi Covid-19 perlu dirancang ulang.

Pasalnya, pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan terhadap postur fiskal di berbagai yurisdiksi. Hal ini tercermin pada peningkatan defisit dan utang pemerintah, peningkatan belanja, dan menurunnya penerimaan pajak.

OECD memandang penarikan utang secara terus menerus bisa menimbulkan risiko terhadap perekonomian. Kebijakan penarikan pinjaman ini semestinya, menurut OECD, tidak dijalankan secara terus-menerus.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Meski biaya bunga utang di berbagai yurisdiksi masih terkendali, level utang yang tinggi dapat menimbulkan kenaikan suku bunga, perlambatan pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan risiko debt rollover," tulis OECD dalam laporan Tax and Fiscal Policy after the Covid-19 Crisis, dikutip Jumat (15/10/2021).

OECD memandang bila pemerintah kembali ke kebijakan business as usual pada masa pascapandemi, maka masalah-masalah struktural seperti perubahan iklim, penuaan populasi, digitalisasi, perlambatan pertumbuhan ekonomi, dan ketimpangan tak akan dapat ditindaklanjuti.

Bahkan, pandemi Covid-19 telah menunjukkan betapa banyaknya permasalahan struktural yang terdapat pada perekonomian. Hal ini terbukti dari meningkatnya ketimpangan, kurangnya perlindungan sosial, dan tidak meratanya akses terhadap pelayanan kesehatan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pada masa pascapandemi Covid-19, kebijakan pajak harus diarahkan untuk menindaklanjuti permasalahan struktural. Kebijakan pajak perlu menempatkan pertumbuhan, kesetaraan, dan keberlanjutan dalam posisi yang sama.

Guna menindaklanjuti masalah ketimpangan dan makin meningkatnya kebutuhan penerimaan, OECD memandang pemerintah di berbagai yurisdiksi perlu memfokuskan kebijakan pajaknya terhadap orang-orang kaya entah melalui PPh orang pribadi atau melalui pajak properti.

OECD memandang setiap yurisdiksi perlu memeriksa tarif pajak efektif yang ditanggung oleh orang kaya dan distribusi kekayaan pada yurisdiksi masing-masing. Secara lebih spesifik, setiap yurisdiksi perlu mencari tahu apa yang menjadi penyebab rendahnya tarif pajak efektif yang dibayar oleh orang kaya.

"Pemahaman atas praktik penghindaran pajak akan menjadi modal dalam melaksanakan reformasi pajak yang mendorong pengenaan pajak yang lebih adil atas rumah tangga terkaya," tulis OECD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?