KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Diminta Perinci Pajak yang Tercakup Dalam Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Senin, 18 April 2022 | 15:30 WIB
OECD Diminta Perinci Pajak yang Tercakup Dalam Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Korporasi AS yang tergabung dalam Business Roundtable meminta OECD untuk memperjelas jenis-jenis pajak yang diperhitungkan ketika menentukan tarif pajak efektif dalam rezim pajak minimum global.

Menurut Business Roundtable, kejelasan atas Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) agar pajak minimum global dapat diterapkan secara konsisten pada seluruh yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

"Kami mengusulkan adanya daftar yang mencantumkan jenis pajak yang tercakup dalam GloBE. Daftar ini perlu terus diperbarui secara berkala," tulis Business Roundtable dalam komentarnya atas Pilar 2 kepada OECD, dikutip Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Selain daftar jenis pajak yang tercakup, Business Roundtable juga meminta adanya penerapan sistem pelaporan terpusat (central filing approach) dan competent authority agreement untuk menciptakan konsistensi penerapan pajak minimum global.

Tanpa ada konsistensi kebijakan, Business Roundtable memandang bisa saja ada 1 yurisdiksi yang menganggap penerapan pajak minimum di negara lain tak sesuai dengan Pilar 2. Bila terjadi, hal ini berpotensi menimbulkan sengketa dan ketidakpastian.

"Korporasi multinasional dan otoritas pajak sama-sama membutuhkan konsistensi dan kepastian," tulis Business Roundtable dalam komentarnya seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Untuk diketahui, pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% berlaku atas korporasi multinasional dengan pendapatan global sebesar UER750 juta.

Berdasarkan Pilar 2, suatu korporasi multinasional wajib membayar pajak dengan tarif efektif sebesar 15% dimanapun korporasi tersebut beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Kemudian, apabila tidak ada hambatan dalam proses negosiasi atas aspek-aspek teknis Pilar 2, pajak korporasi minimum global rencananya akan mulai berlaku pada tahun depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan