KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Diminta Perinci Pajak yang Tercakup Dalam Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Senin, 18 April 2022 | 15:30 WIB
OECD Diminta Perinci Pajak yang Tercakup Dalam Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Korporasi AS yang tergabung dalam Business Roundtable meminta OECD untuk memperjelas jenis-jenis pajak yang diperhitungkan ketika menentukan tarif pajak efektif dalam rezim pajak minimum global.

Menurut Business Roundtable, kejelasan atas Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) agar pajak minimum global dapat diterapkan secara konsisten pada seluruh yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

"Kami mengusulkan adanya daftar yang mencantumkan jenis pajak yang tercakup dalam GloBE. Daftar ini perlu terus diperbarui secara berkala," tulis Business Roundtable dalam komentarnya atas Pilar 2 kepada OECD, dikutip Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selain daftar jenis pajak yang tercakup, Business Roundtable juga meminta adanya penerapan sistem pelaporan terpusat (central filing approach) dan competent authority agreement untuk menciptakan konsistensi penerapan pajak minimum global.

Tanpa ada konsistensi kebijakan, Business Roundtable memandang bisa saja ada 1 yurisdiksi yang menganggap penerapan pajak minimum di negara lain tak sesuai dengan Pilar 2. Bila terjadi, hal ini berpotensi menimbulkan sengketa dan ketidakpastian.

"Korporasi multinasional dan otoritas pajak sama-sama membutuhkan konsistensi dan kepastian," tulis Business Roundtable dalam komentarnya seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Untuk diketahui, pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% berlaku atas korporasi multinasional dengan pendapatan global sebesar UER750 juta.

Berdasarkan Pilar 2, suatu korporasi multinasional wajib membayar pajak dengan tarif efektif sebesar 15% dimanapun korporasi tersebut beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Kemudian, apabila tidak ada hambatan dalam proses negosiasi atas aspek-aspek teknis Pilar 2, pajak korporasi minimum global rencananya akan mulai berlaku pada tahun depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja