KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Diminta Perinci Pajak yang Tercakup Dalam Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Senin, 18 April 2022 | 15:30 WIB
OECD Diminta Perinci Pajak yang Tercakup Dalam Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Korporasi AS yang tergabung dalam Business Roundtable meminta OECD untuk memperjelas jenis-jenis pajak yang diperhitungkan ketika menentukan tarif pajak efektif dalam rezim pajak minimum global.

Menurut Business Roundtable, kejelasan atas Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) agar pajak minimum global dapat diterapkan secara konsisten pada seluruh yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

"Kami mengusulkan adanya daftar yang mencantumkan jenis pajak yang tercakup dalam GloBE. Daftar ini perlu terus diperbarui secara berkala," tulis Business Roundtable dalam komentarnya atas Pilar 2 kepada OECD, dikutip Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain daftar jenis pajak yang tercakup, Business Roundtable juga meminta adanya penerapan sistem pelaporan terpusat (central filing approach) dan competent authority agreement untuk menciptakan konsistensi penerapan pajak minimum global.

Tanpa ada konsistensi kebijakan, Business Roundtable memandang bisa saja ada 1 yurisdiksi yang menganggap penerapan pajak minimum di negara lain tak sesuai dengan Pilar 2. Bila terjadi, hal ini berpotensi menimbulkan sengketa dan ketidakpastian.

"Korporasi multinasional dan otoritas pajak sama-sama membutuhkan konsistensi dan kepastian," tulis Business Roundtable dalam komentarnya seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk diketahui, pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% berlaku atas korporasi multinasional dengan pendapatan global sebesar UER750 juta.

Berdasarkan Pilar 2, suatu korporasi multinasional wajib membayar pajak dengan tarif efektif sebesar 15% dimanapun korporasi tersebut beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Kemudian, apabila tidak ada hambatan dalam proses negosiasi atas aspek-aspek teknis Pilar 2, pajak korporasi minimum global rencananya akan mulai berlaku pada tahun depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra