Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersama World Bank dan Asian Development Bank (ADB) akan menerbitkan panduan mengenai pengenaan PPN atas aktivitas ekonomi di e-commerce.
Panduan dengan judul VAT Digital Toolkit for Asia-Pacific ini dirancang untuk membantu otoritas pajak negara-negara Asia dalam mendesain ketentuan PPN yang sesuai dan efektif dalam merespons perkembangan ekonomi digital.
"PPN adalah sumber penerimaan pajak yang krusial bagi negara-negara Asia dan Pasifik. Meski demikian, tantangan pemungutan PPN makin meningkat akibat pertumbuhan penjualan melalui e-commerce," tulis OECD dalam keterangan resmi, Rabu (9/3/2022).
Secara lebih terperinci, ketentuan yang ada saat ini masih belum dapat secara efektif mengenakan pajak atas layanan-layanan digital seperti streaming, ride-hailing, dan gaming.
Tak hanya itu, rezim PPN yang berlaku saat ini juga masih belum sepenuhnya efektif memungut pajak atas barang bernilai rendah yang diimpor dari luar negeri.
"Toolkit ini memberikan panduan terperinci mengenai strategi penerapan PPN yang komprehensif atas semua jenis e-commerce guna mengamankan penerimaan PPN dan menciptakan level playing field antara pengusaha konvensional dan pedagang digital asing," tulis OECD.
OECD sesungguhnya sudah pernah menerbitkan panduan yang sejenis, yaitu VAT Digital Toolkit for Latin America and the Caribbean yang dirancang bersama World Bank, Inter American Center of Tax Administrations (CIAT), dan Inter American Development Bank (IDB). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.