LAYANAN PAJAK

OCBC NISP Rilis Layanan Pendukung Laporan SPT Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2018 | 16:09 WIB
OCBC NISP Rilis Layanan Pendukung Laporan SPT Pajak

JAKARTA, DDTCNews – PT Bank OCBC NISP Tbk meluncurkan layanan Data Pendukung Laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Layanan ini adalah salah satu solusi untuk memudahkan nasabah individu maupun nasabah bisnis dalam melaporkan pajak tahun 2018.

Ka Jit, Head of Individual Customer Solutions Bank OCBC NISP, mengatakan, layanan Data Pendukung Laporan SPT adalah inisiatif solusi untuk memudahkan para nasabah Bank OCBC NISP dalam melengkapi syarat pelaporan pajak.

“Layanan Data Pendukung Laporan SPT ini adalah solusi yang kami tawarkan bagi nasabah, berbentuk sebuah laporan konsolidasi yang sangat simpel dan mudah dipahami untuk membantu kelancaran nasabah kami dalam melakukan pelaporan pajak," kata Ka Jit dalam pernyataan resmi, Selasa (30/1/2018).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Intinya sebut Ka Jit, jika nasabah memiliki berbagai investasi, pinjaman maupun tabungan di Bank OCBC NISP, perseroan akan konsolidasikan pelaporannya. Sehingga, nasabah mendapatkan bukti pendukung yang jelas mengenai harta yang perlu dilaporkan di SPT.

Untuk mendapatkan Data Pendukung Laporan SPT ini, semua nasabah Bank OCBC NISP bisa datang ke cabang Bank OCBC NISP terdekat maupun menghubungi Call OCBC NISP di 1500-999. Layanan Data Pendukung Laporan SPT yang terkonsolidasi ini, ujar Ka Jit, adalah solusi inovatif dari Bank OCBC NISP dan belum dimiliki oleh bank-bank lain.

"Nantinya, layanan ini juga memungkinkan nasabah untuk langsung mengubah pernyataan dari bank menjadi pendukung laporan pajak dan mengunggahnya secara online," ucap Ka Jit.

Produk-produk yang dapat dicantumkan dalam pelaporan adalah tabungan, deposito, giro, pinjaman, dan produk Wealth Management. Nasabah juga dapat memilih siklus pelaporan, bulanan atau tahunan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha