LAYANAN PAJAK

OCBC NISP Rilis Layanan Pendukung Laporan SPT Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2018 | 16:09 WIB
OCBC NISP Rilis Layanan Pendukung Laporan SPT Pajak

JAKARTA, DDTCNews – PT Bank OCBC NISP Tbk meluncurkan layanan Data Pendukung Laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Layanan ini adalah salah satu solusi untuk memudahkan nasabah individu maupun nasabah bisnis dalam melaporkan pajak tahun 2018.

Ka Jit, Head of Individual Customer Solutions Bank OCBC NISP, mengatakan, layanan Data Pendukung Laporan SPT adalah inisiatif solusi untuk memudahkan para nasabah Bank OCBC NISP dalam melengkapi syarat pelaporan pajak.

“Layanan Data Pendukung Laporan SPT ini adalah solusi yang kami tawarkan bagi nasabah, berbentuk sebuah laporan konsolidasi yang sangat simpel dan mudah dipahami untuk membantu kelancaran nasabah kami dalam melakukan pelaporan pajak," kata Ka Jit dalam pernyataan resmi, Selasa (30/1/2018).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Intinya sebut Ka Jit, jika nasabah memiliki berbagai investasi, pinjaman maupun tabungan di Bank OCBC NISP, perseroan akan konsolidasikan pelaporannya. Sehingga, nasabah mendapatkan bukti pendukung yang jelas mengenai harta yang perlu dilaporkan di SPT.

Untuk mendapatkan Data Pendukung Laporan SPT ini, semua nasabah Bank OCBC NISP bisa datang ke cabang Bank OCBC NISP terdekat maupun menghubungi Call OCBC NISP di 1500-999. Layanan Data Pendukung Laporan SPT yang terkonsolidasi ini, ujar Ka Jit, adalah solusi inovatif dari Bank OCBC NISP dan belum dimiliki oleh bank-bank lain.

"Nantinya, layanan ini juga memungkinkan nasabah untuk langsung mengubah pernyataan dari bank menjadi pendukung laporan pajak dan mengunggahnya secara online," ucap Ka Jit.

Produk-produk yang dapat dicantumkan dalam pelaporan adalah tabungan, deposito, giro, pinjaman, dan produk Wealth Management. Nasabah juga dapat memilih siklus pelaporan, bulanan atau tahunan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?