LAYANAN PAJAK

OCBC NISP Rilis Layanan Pendukung Laporan SPT Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2018 | 16:09 WIB
OCBC NISP Rilis Layanan Pendukung Laporan SPT Pajak

JAKARTA, DDTCNews – PT Bank OCBC NISP Tbk meluncurkan layanan Data Pendukung Laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Layanan ini adalah salah satu solusi untuk memudahkan nasabah individu maupun nasabah bisnis dalam melaporkan pajak tahun 2018.

Ka Jit, Head of Individual Customer Solutions Bank OCBC NISP, mengatakan, layanan Data Pendukung Laporan SPT adalah inisiatif solusi untuk memudahkan para nasabah Bank OCBC NISP dalam melengkapi syarat pelaporan pajak.

“Layanan Data Pendukung Laporan SPT ini adalah solusi yang kami tawarkan bagi nasabah, berbentuk sebuah laporan konsolidasi yang sangat simpel dan mudah dipahami untuk membantu kelancaran nasabah kami dalam melakukan pelaporan pajak," kata Ka Jit dalam pernyataan resmi, Selasa (30/1/2018).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Intinya sebut Ka Jit, jika nasabah memiliki berbagai investasi, pinjaman maupun tabungan di Bank OCBC NISP, perseroan akan konsolidasikan pelaporannya. Sehingga, nasabah mendapatkan bukti pendukung yang jelas mengenai harta yang perlu dilaporkan di SPT.

Untuk mendapatkan Data Pendukung Laporan SPT ini, semua nasabah Bank OCBC NISP bisa datang ke cabang Bank OCBC NISP terdekat maupun menghubungi Call OCBC NISP di 1500-999. Layanan Data Pendukung Laporan SPT yang terkonsolidasi ini, ujar Ka Jit, adalah solusi inovatif dari Bank OCBC NISP dan belum dimiliki oleh bank-bank lain.

"Nantinya, layanan ini juga memungkinkan nasabah untuk langsung mengubah pernyataan dari bank menjadi pendukung laporan pajak dan mengunggahnya secara online," ucap Ka Jit.

Produk-produk yang dapat dicantumkan dalam pelaporan adalah tabungan, deposito, giro, pinjaman, dan produk Wealth Management. Nasabah juga dapat memilih siklus pelaporan, bulanan atau tahunan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029