KOTA SURAKARTA

Nunggak Bayar PPN, 7 Mobil Milik Perusahaan Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Nunggak Bayar PPN, 7 Mobil Milik Perusahaan Disita DJP

Ilustrasi.

SOLO, DDTCNews - Unit vertikal DJP melakukan upaya penegakan hukum dengan menyita aset badan usaha yang memiliki tunggakan pembayaran pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan penyitaan aset dilakukan terhadap salah satu wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Madya Surakarta. Langkah ini diambil karena wajib pajak memiliki tunggakan utang pajak yang belum dibayar.

"Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Surakarta menyita aset-aset penunggak pajak di Surakarta dengan nilai lebih dari Rp560 juta," katanya dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Slamet menjelaskan tunggakan pajak CV X berasal dari kurang bayar PPN pada tahun fiskal 2018. Aset yang disita oleh otoritas berupa 7 unit kendaraan bermotor jenis mobil milik CV X.

Dia menuturkan DJP mengedepankan upaya persuasif agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pajak. Sebelum melakukan penyitaan aset, telah diterbitkan pemberitahuan dengan surat paksa.

Wajib pajak kemudian tetap tidak melunasi utang pajak hingga berujung pada penyitaan 7 unit mobil. Upaya penyitaan aset merupakan langkah terakhir DJP dalam pemulihan pendapatan negara dari penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Slamet menegaskan unit vertikal Kanwil Jateng II yang melakukan penagihan aktif diharapkan memberikan efek jera. Sehingga wajib pajak menjadi lebih patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kami menghimbau agar wajib pajak melaksanakan kewajibannya, jangan sampai menunggak pajak. Bagi penunggak pajak ada sanksinya," imbuhnya seperti dilansir krjogja.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2021 | 16:40 WIB

wajib pajak harus membayar pajaknya dan juga harus siap menerima konsekuensi apabila tidak membayarkan pajaknya

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?