KOTA SURAKARTA

Nunggak Bayar PPN, 7 Mobil Milik Perusahaan Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Nunggak Bayar PPN, 7 Mobil Milik Perusahaan Disita DJP

Ilustrasi.

SOLO, DDTCNews - Unit vertikal DJP melakukan upaya penegakan hukum dengan menyita aset badan usaha yang memiliki tunggakan pembayaran pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan penyitaan aset dilakukan terhadap salah satu wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Madya Surakarta. Langkah ini diambil karena wajib pajak memiliki tunggakan utang pajak yang belum dibayar.

"Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Surakarta menyita aset-aset penunggak pajak di Surakarta dengan nilai lebih dari Rp560 juta," katanya dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Slamet menjelaskan tunggakan pajak CV X berasal dari kurang bayar PPN pada tahun fiskal 2018. Aset yang disita oleh otoritas berupa 7 unit kendaraan bermotor jenis mobil milik CV X.

Dia menuturkan DJP mengedepankan upaya persuasif agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pajak. Sebelum melakukan penyitaan aset, telah diterbitkan pemberitahuan dengan surat paksa.

Wajib pajak kemudian tetap tidak melunasi utang pajak hingga berujung pada penyitaan 7 unit mobil. Upaya penyitaan aset merupakan langkah terakhir DJP dalam pemulihan pendapatan negara dari penerimaan pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Slamet menegaskan unit vertikal Kanwil Jateng II yang melakukan penagihan aktif diharapkan memberikan efek jera. Sehingga wajib pajak menjadi lebih patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kami menghimbau agar wajib pajak melaksanakan kewajibannya, jangan sampai menunggak pajak. Bagi penunggak pajak ada sanksinya," imbuhnya seperti dilansir krjogja.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2021 | 16:40 WIB

wajib pajak harus membayar pajaknya dan juga harus siap menerima konsekuensi apabila tidak membayarkan pajaknya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?