Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Nomor seri faktur pajak (NSFP) hanya dapat digunakan untuk membuat faktur pajak dari tanggal pemberian NSFP dan setelahnya. Artinya, NSFP tidak bisa digunakan untuk tanggal sebelum NSFP diterbitkan.
Hal tersebut ditegaskan pula melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Pasal 17 Perdirjen tersebut menyebutkan bahwa NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP.
"... sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud," bunyi Pasal 17 PER-03/PJ/2022, dikutip pada Rabu (6/9/2023).
Melalui media sosial, contact center Ditjen Pajak (DJP) juga memberikan penjelasan di atas menjawab pertanyaan seorang netizen tentang boleh tidaknya menggunakan NSFP yang diperoleh pada September 2023 untuk transaksi Agustus 2023.
"Saya baru meminta NSFP pada September 2023. Apakah NSFP itu bisa digunakan untuk sebagian transaksi Agustus 2023?" tanya netizen kepada contact center DJP.
Seusai PER-03/PJ/2022, NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada pengusaha kena pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak. Format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP tercantum pada lampiran huruf B PER-03/PJ/2022.
NSFP Sisa Perlu Dihapus
Jika ada NSFP pada tahun sebelumnya yang tersisa, wajib pajak perlu menghapus (meng-update) range NSFP pada menu ereferensi nomor faktur pada e-Faktur Desktop.
Penghapusan NSFP sisa perlu dilakukan agar saat faktur pajak keluaran dibuat, nomor faktur yang muncul otomatis menggunakan NSFP tahun pajak yang terbaru.
Perlu diingat juga, pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu mengembalikan NSFP yang tidak terpakai pada tahun lalu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.