ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Format Lama Cuma Berlaku Sampai Tahun Ini, Segera Perbarui Data

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2023 | 11:30 WIB
NPWP Format Lama Cuma Berlaku Sampai Tahun Ini, Segera Perbarui Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi diimbau segera melakukan pemutakhiran data nomor pokok wajib pajak (NPWP) melalui DJP Online. Pasalnya, NPWP format lama, yakni 15 digit, hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan administrasi perpajakan hingga akhir 2023.

Mulai 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sebagai NPWP-nya. Artinya, wajib pajak yang tidak melakukan pemutakhiran data atas identitas yang statusnya belum valid, hanya bisa mengakses layanan perpajakan dengan NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2023.

"Wajib pajak yang belum memutakhirkan datanya, belum validasi NIK atau data-data lainnya, perlu segera memutakhirkan data agar urusan perpajakan lebih lancar," ujuar Penyuluh KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Naeni Amriyati dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan timeline integrasi data NIK dan NPWP, wajib pajak orang pribadi didorong melakukan pemutakhiran data secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama bisa dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

Seperti diketahui, DJP juga tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system. Nantinya, seluruh data wajib pajak yang sudah teradministrasi di dalam sistem DJP akan dipindahkan ke dalam coretax system.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Namun, hanya data-data yang statusnya sudah valid saja yang bakal terintegrasikan ke dalam coretax system. Artinya, wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran datanya agar data pribadinya bisa masuk ke dalam sistem yang baru.

DJP mendorong pemutakhiran data karena setelah implementasi penuh SIAP, NPWP lama (15 digit) tidak dapat digunakan lagi. Pemutakiran data secara mandiri itu juga berlaku bagi wanita kawin yang memiliki NPWP tersendiri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Suyitno 05 Januari 2023 | 12:20 WIB

cukup

Suyitno 05 Januari 2023 | 12:20 WIB

cukup

Suyitno 05 Januari 2023 | 12:19 WIB

bagus

Suyitno 05 Januari 2023 | 12:19 WIB

baik

Suyitno 05 Januari 2023 | 12:19 WIB

baik

Suyitno 05 Januari 2023 | 12:19 WIB

bagus

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?