ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Format Lama Cuma Berlaku Sampai Tahun Ini, Segera Perbarui Data

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2023 | 11:30 WIB
NPWP Format Lama Cuma Berlaku Sampai Tahun Ini, Segera Perbarui Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi diimbau segera melakukan pemutakhiran data nomor pokok wajib pajak (NPWP) melalui DJP Online. Pasalnya, NPWP format lama, yakni 15 digit, hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan administrasi perpajakan hingga akhir 2023.

Mulai 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sebagai NPWP-nya. Artinya, wajib pajak yang tidak melakukan pemutakhiran data atas identitas yang statusnya belum valid, hanya bisa mengakses layanan perpajakan dengan NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2023.

"Wajib pajak yang belum memutakhirkan datanya, belum validasi NIK atau data-data lainnya, perlu segera memutakhirkan data agar urusan perpajakan lebih lancar," ujuar Penyuluh KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Naeni Amriyati dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Sesuai dengan timeline integrasi data NIK dan NPWP, wajib pajak orang pribadi didorong melakukan pemutakhiran data secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama bisa dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

Seperti diketahui, DJP juga tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system. Nantinya, seluruh data wajib pajak yang sudah teradministrasi di dalam sistem DJP akan dipindahkan ke dalam coretax system.

Baca Juga:
Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Namun, hanya data-data yang statusnya sudah valid saja yang bakal terintegrasikan ke dalam coretax system. Artinya, wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran datanya agar data pribadinya bisa masuk ke dalam sistem yang baru.

DJP mendorong pemutakhiran data karena setelah implementasi penuh SIAP, NPWP lama (15 digit) tidak dapat digunakan lagi. Pemutakiran data secara mandiri itu juga berlaku bagi wanita kawin yang memiliki NPWP tersendiri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Suyitno 05 Januari 2023 | 12:20 WIB

cukup

Suyitno 05 Januari 2023 | 12:20 WIB

cukup

Suyitno 05 Januari 2023 | 12:19 WIB

bagus

Suyitno 05 Januari 2023 | 12:19 WIB

baik

Suyitno 05 Januari 2023 | 12:19 WIB

baik

Suyitno 05 Januari 2023 | 12:19 WIB

bagus

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN