PER-14/PJ/2022

Noninstansi Pemerintah Boleh Gunakan e-SPT PPN 1107 PUT Versi Lama

Muhamad Wildan | Kamis, 29 September 2022 | 16:30 WIB
Noninstansi Pemerintah Boleh Gunakan e-SPT PPN 1107 PUT Versi Lama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemungut PPN selain instansi pemerintah diperbolehkan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi lama meski Peraturan Dirjen Pajak PER-14/PJ/2022 telah ditetapkan.

Pemungut PPN selain instansi pemerintah boleh tidak beralih menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 bila pemungut tersebut telah menggunakan aplikasi versi lama sebelum berlakunya PER-14/PJ/2022.

"Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen ini telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya, tetap dapat menggunakan aplikasi tersebut, dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila pemungut PPN selain instansi pemerintah memilih untuk beralih menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022, pemungut tersebut tidak dapat kembali menggunakan aplikasi versi lama dalam membuat SPT Masa PPN 1107 PUT.

Dengan demikian, aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT wajib digunakan oleh seluruh pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk sebagai pemungut sejak berlakunya PER-14/PJ/2022.

Untuk diketahui, PER-14/PJ/2022 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan mulai berlaku pada masa pajak Oktober 2022.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dengan berlakunya PER-14/PJ/2022, pemungut PPN selain instansi pemerintah dan pihak lain harus menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT sesuai dengan format yang terlampir dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Merujuk pada Pasal 1 PER-14/PJ/2022, yang dimaksud dengan pemungut PPN adalah pemungut yang ditunjuk berdasarkan Pasal 16A UU PPN. Adapun yang dimaksud dengan pihak lain adalah pihak yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan Pasal 32A UU KUP.

Pasal 32A adalah pasal baru yang ditambahkan dalam UU KUP melalui UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) telah diundangkan guna menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak.

Beberapa pihak yang telah ditunjuk antara lain exchanger aset kripto melalui PMK 68/2022 dan penyelenggara aplikasi pinjaman online (pinjol) melalui PMK 69/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra