BREXIT

Noel Gallagher: Gunakan Uang Pajak dengan Baik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2016 | 23:06 WIB
Noel Gallagher: Gunakan Uang Pajak dengan Baik

LONDON, DDTCNews – Musikus Inggris Noel Gallagher menyatakan menolak untuk memberikan suara atas referendum Brexit, dan mengkritik pemerintah Inggris karena tidak menjalankan apa yang sudah dibayarkan masyarakat melalui pajak.

Dalam wawancaranya dengan stasiun radio Kanada, CBC, mantan personel band Oasis ini masih terus mengecam keputusan Inggris keluar dari Uni Eropa.

“Setiap malamnya politisi di TV berkata ini adalah waktu yang tepat untuk perubahan Inggris. Tapi menurutku, seharusnya mereka menggunakan uang pajak yang telah kita bayarkan untuk mengurus negara dengan lebih baik, bukannya malah seperti ini!” kecam Noel.

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Dalam salah satu postingannya di social media, Noel mengirimkan gambar bendera Uni Eropa yang diubah menjadi warna hitam, yang sebelumnya berwarna biru. Dengan tulisan 'black day'.

Selain itu dalam kicauannya di twitter Noel juga menuliskan “Hentikan semua ini, aku lelah.”

Menurut Noel, isu ini terlaku kompleks untuk dipercayakan pemilihannya kepada masyarakat. Dirinya juga bingung kenapa perlu ada pemungutan suara untuk bergabung dengan Uni Eropa, tapi sebaliknya, tidak melakukan pemungutan suara ketika Inggris akan melakukan perang.

“Para politikus tidak pernah menanyakan pendapat kita ketika mereka akan melakukan perang, lalu kenapa masalah ini malah voting suara?” pungkasnya kesal, seperti dikutip NME.com.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?