KABUPATEN PATI

NJOP Disesuaikan, Tagihan PBB-P2 Membengkak

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Februari 2021 | 12:45 WIB
NJOP Disesuaikan, Tagihan PBB-P2 Membengkak

Ilustrasi. (DDTCNews)

PATI, DDTCNews – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Turi Atmoko mengatakan pemkab memang menyesuaikan NJOP PBB-P2 pada tahun ini. Meski begitu, penyesuaian NJOP akan dilakukan selektif untuk objek pajak tertentu.

"Penyesuaian dilakukan terhadap tanah bangunan di jalan-jalan utama dan jalan provinsi. Tidak semua," katanya, dikutip Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Turi menuturkan NJOP perlu disesuaikan untuk mengikuti perkembangan ekonomi saat ini. Dia menyebutkan pemkab memperbarui NJOP terakhir kali pada 2011. Untuk itu, NJOP perlu disesuaikan dengan nilai wajar kenaikan harga tanah dan bangunan saat ini.

Menurutnya, sasaran utama penyesuaian NJOP adalah wilayah dengan kenaikan ekonomi signifikan seperti jalan utama kabupaten dan sepanjang jalan provinsi. Kenaikan NJOP berdasarkan hasil kajian Universitas Diponegoro pada rentang sekitar 20%-25%.

Dia menambahkan warga yang terdampak kebijakan penyesuaian NJOP masih memiliki waktu untuk membayar tagihan pajak paling lambat akhir September 2021. Rentang waktu tersebut dinilai cukup untuk mengumpulkan uang untuk membayar pajak kepada kas daerah.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Kami tidak meningkatkan tarif 100%, hanya dinaikkan sekitar 20%-25%," ujarnya.

Sementara itu, warga terdampak kebijakan penyesuaian NJOP menyayangkan keputusan pemerintah meningkatkan beban pada masa pandemi. Salah satu warga di Desa Semampir menilai kenaikan NJOP dilakukan pada momen yang tidak tepat saat ekonomi sedang menurun.

"Kebijakan diberlakukan tepat di tengah terpuruknya perekonomian sebagai dampak pandemi Covid-19. Saya kaget terima tagihan PBB Rp2 juta dari tahun lalu saja bayar Rp200.000-an," kata Mardini, salah satu warga terdampak kenaikan NJOP seperti dikutip sigijateng.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Februari 2021 | 15:37 WIB

kalo menurut saya dengan adanya penyesuaian tarif NJOP ini sangat disayangkan, karena dengan peningkatan tarif pada saat pandemi dapat menambah beban terhadap masyarakat karena waktu untuk penyesuaiannya di momen yang tidak tepat

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra