KABUPATEN PATI

NJOP Disesuaikan, Tagihan PBB-P2 Membengkak

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Februari 2021 | 12:45 WIB
NJOP Disesuaikan, Tagihan PBB-P2 Membengkak

Ilustrasi. (DDTCNews)

PATI, DDTCNews – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Turi Atmoko mengatakan pemkab memang menyesuaikan NJOP PBB-P2 pada tahun ini. Meski begitu, penyesuaian NJOP akan dilakukan selektif untuk objek pajak tertentu.

"Penyesuaian dilakukan terhadap tanah bangunan di jalan-jalan utama dan jalan provinsi. Tidak semua," katanya, dikutip Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Turi menuturkan NJOP perlu disesuaikan untuk mengikuti perkembangan ekonomi saat ini. Dia menyebutkan pemkab memperbarui NJOP terakhir kali pada 2011. Untuk itu, NJOP perlu disesuaikan dengan nilai wajar kenaikan harga tanah dan bangunan saat ini.

Menurutnya, sasaran utama penyesuaian NJOP adalah wilayah dengan kenaikan ekonomi signifikan seperti jalan utama kabupaten dan sepanjang jalan provinsi. Kenaikan NJOP berdasarkan hasil kajian Universitas Diponegoro pada rentang sekitar 20%-25%.

Dia menambahkan warga yang terdampak kebijakan penyesuaian NJOP masih memiliki waktu untuk membayar tagihan pajak paling lambat akhir September 2021. Rentang waktu tersebut dinilai cukup untuk mengumpulkan uang untuk membayar pajak kepada kas daerah.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

"Kami tidak meningkatkan tarif 100%, hanya dinaikkan sekitar 20%-25%," ujarnya.

Sementara itu, warga terdampak kebijakan penyesuaian NJOP menyayangkan keputusan pemerintah meningkatkan beban pada masa pandemi. Salah satu warga di Desa Semampir menilai kenaikan NJOP dilakukan pada momen yang tidak tepat saat ekonomi sedang menurun.

"Kebijakan diberlakukan tepat di tengah terpuruknya perekonomian sebagai dampak pandemi Covid-19. Saya kaget terima tagihan PBB Rp2 juta dari tahun lalu saja bayar Rp200.000-an," kata Mardini, salah satu warga terdampak kenaikan NJOP seperti dikutip sigijateng.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Februari 2021 | 15:37 WIB

kalo menurut saya dengan adanya penyesuaian tarif NJOP ini sangat disayangkan, karena dengan peningkatan tarif pada saat pandemi dapat menambah beban terhadap masyarakat karena waktu untuk penyesuaiannya di momen yang tidak tepat

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai