KEBIJAKAN PAJAK

Nilai DPP untuk Hitung PPh pada Pengalihan Hak Atas Tanah-Bangunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2024 | 14:00 WIB
Nilai DPP untuk Hitung PPh pada Pengalihan Hak Atas Tanah-Bangunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jangan lupa, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan, terutang pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final.

Sesuai dengan PP 34/2016, pengenaan PPh final atas PHTB ini dibagi menjadi 3 tarif.

Pertama, 0% untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah atau kepada BUMN/BUMD yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Kedua, 1% untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana.

Ketiga, tarif sebesar 2,5% berlaku untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain atas rumah sederhana atau rumah susun sederhana.

Untuk menghitung PPh terutang, tarif di atas dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Lantas nilai apa saja yang menjadi dasar pengenaan pajak?

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

DPP terdiri dari, pertama, nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang utnuk pengalihan hak kepada pemerintah.

Kedua, nilai menurut risalah lelang untuk pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908 nomor 189 beserta perubahannya).

Ketiga, nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, berlaku untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Keempat, nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Kelima, nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, berlaku untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Perlu dicatat, pengenaan PPh final atas PHTB ini dikecualikan untuk beberapa bentuk pengalihan dengan dilengkapi surat keterangan bebas (SKB). Di antaranya, pengalihan dengan nilai kurang dari Rp60 juta oleg orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP, pengalihan hibah kepada kelompok tertentu, pengalihan karena waris, dan pengalihan oleh bukan subjek pajak.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Insentif Pajak UMKM 2025

Pengecualian juga berlaku untuk pengalihan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan menteri keuangan untuk menggunakan nilai buku.

Kemudian, pengecualian berlaku pula untuk pengalihan dalam rangka perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Sabtu, 21 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Insentif Pajak UMKM 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP