KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Target penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bekasi pada tahun ini diperkirakan tidak tercapai lantaran banyak masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, yang tidak memenuhi kewajibannya.

Pj Sekda Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam mengatakan tak sedikit masyarakat berpenghasilan rendah yang menganggap mereka dikecualikan dari pengenaan BPHTB. Padahal, peraturan kepala daerah terkait dengan pengecualian BPHTB bagi MBR masih digodok.

“Saat ini, kami sedang mempersiapkan peraturan kepala daerah yang akan mengatur BPHTB pada perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya, dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pemkab sebenarnya menargetkan pemasukan dari BPHTB mencapai Rp1,148 triliun pada tahun ini. Namun, hingga memasuki akhir tahun, realisasi penerimaan dari sektor BPHTB baru mencapai sekitar Rp940 miliar atau 79% dari target.

Padahal, BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dengan potensi terbesar. Kendati demikian, Jaoharul memastikan pemerintah daerah akan terus berupaya menggali potensi pendapatan dari sektor lain.

Dia menegaskan pemkab berkomitmen untuk terus berinovasi dalam menaikkan pendapatan daerah, baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Hal ini dilakukan guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Anas menekankan pentingnya kreativitas dan evaluasi dalam menjalankan pemerintahan. Salah satu hal yang penting ialah kreativitas dalam menggali potensi pendapatan daerah.

Dia menambahkan kebijakan pengecualian BPHTB bagi MBR membuat DPRD harus lebih maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap capaian kinerja pemerintah daerah

“Memang perlu ada evaluasi untuk pencapaian pendapatan daerah. Sebab, dari sektor retribusi daerah dan pajak daerah belum maksimal. Padahal, pendapatan daerah ini akan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya seperti dilansir radarbekasi.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP