KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Target penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bekasi pada tahun ini diperkirakan tidak tercapai lantaran banyak masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, yang tidak memenuhi kewajibannya.

Pj Sekda Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam mengatakan tak sedikit masyarakat berpenghasilan rendah yang menganggap mereka dikecualikan dari pengenaan BPHTB. Padahal, peraturan kepala daerah terkait dengan pengecualian BPHTB bagi MBR masih digodok.

“Saat ini, kami sedang mempersiapkan peraturan kepala daerah yang akan mengatur BPHTB pada perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya, dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Pemkab sebenarnya menargetkan pemasukan dari BPHTB mencapai Rp1,148 triliun pada tahun ini. Namun, hingga memasuki akhir tahun, realisasi penerimaan dari sektor BPHTB baru mencapai sekitar Rp940 miliar atau 79% dari target.

Padahal, BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dengan potensi terbesar. Kendati demikian, Jaoharul memastikan pemerintah daerah akan terus berupaya menggali potensi pendapatan dari sektor lain.

Dia menegaskan pemkab berkomitmen untuk terus berinovasi dalam menaikkan pendapatan daerah, baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Hal ini dilakukan guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Anas menekankan pentingnya kreativitas dan evaluasi dalam menjalankan pemerintahan. Salah satu hal yang penting ialah kreativitas dalam menggali potensi pendapatan daerah.

Dia menambahkan kebijakan pengecualian BPHTB bagi MBR membuat DPRD harus lebih maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap capaian kinerja pemerintah daerah

“Memang perlu ada evaluasi untuk pencapaian pendapatan daerah. Sebab, dari sektor retribusi daerah dan pajak daerah belum maksimal. Padahal, pendapatan daerah ini akan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya seperti dilansir radarbekasi.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses