UU HPP

NIK-NPWP, Kemenkeu Tegaskan Lagi Pemilik KTP Tak Otomatis Bayar Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:09 WIB
NIK-NPWP, Kemenkeu Tegaskan Lagi Pemilik KTP Tak Otomatis Bayar Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai integrasi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi akan membuat administrasi perpajakan makin efisien.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP akan memudahkan Ditjen Pajak (DJP) dan wajib pajak. Meski demikian, integrasi tersebut juga tidak berarti semua pemilik kartu tanda penduduk (KTP) harus membayar pajak.

"Bapak dan Ibu tentu tidak usah khawatir bahwa NIK diintegrasikan menjadi NPWP tidak otomatis seluruh warga negara Indonesia yang memiliki NIK akan membayar pajak," katanya dalam seminar nasional dengan tema Integrasi NIK Menjadi NPWP, Apa Implikasinya bagi Wajib Pajak UMKM?, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Yon mengatakan integrasi KTP dan NPWP menjadi bentuk reformasi di bidang administrasi perpajakan. Meski demikian, ujarnya, pembayaran pajak hanya dilakukan oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Di sisi lain, wajib pajak tersebut juga harus memiliki pendapatan di atas threshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Soal pajak yang dikenakan, dia menjelaskan UU HPP mengatur lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta dikenai tarif PPh sebesar 5%. Sementara pada ketentuan sebelumnya, tarif PPh sebesar 5% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak sejumlah Rp0 hingga Rp50 juta.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Menurutnya, perubahan lapisan penghasilan kena pajak PPh orang pribadi tersebut untuk menciptakan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan. Pada wajib pajak orang pribadi UMKM, kini bahkan ada ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Yon menyebut integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan itu sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Integrasi NIK sebagai NPWP perlu dilakukan karena pemerintah ingin memberi kepastian dan keadilan bagi wajib pajak. Menurutnya, integrasi juga dapat memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Dia menilai integrasi NIK Sebagai NPWP juga menjadi respons DJP dalam menjawab tuntutan perkembangan dunia digital yang menghadirkan berbagai tantangan sekaligus kesempatan. Dalam hal ini, penggunaan data tunggal kependudukan untuk administrasi perpajakan telah menunjukkan keberhasilan di berbagai negara.

"Selain itu, pengelolaan data akan menjadi lebih efisien dengan hanya menggunakan 1 primary key, karena saat ini banyak layanan publik yang mensyaratkan penggunaan NIK," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?