Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan kenaikan tarif pemotongan PPh Pasal 23 lebih tinggi 100% dari tarif normal masih berlaku meski Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai NPWP.
DJP menyatakan NIK yang berlaku sebagai NPWP harus terlebih dahulu dilakukan aktivasi. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, aktivasi NIK dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu permohonan pendaftaran oleh wajib pajak atau secara jabatan.
“Jadi, sepanjang NIK tersebut belum diaktivasi menjadi NPWP maka ketentuan kenaikan tarif 100% untuk non-NPWP tetap berlaku,” sebut DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (24/7/2022).
Tambahan informasi, PMK 112/2022 merupakan ketentuan teknis dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sementara itu, PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri yang lain.
Umumnya, penghasilan tersebut terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23. Pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.
Terdapat 2 jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh Pasal 23. Contoh objek PPh Pasal 23 yang dikenai tarif 15% di antaranya seperti royalti, hadiah, bonus, dan penghargaan.
Contoh objek PPh Pasal 23 yang dikenai tarif 2% ialah sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.