ADMINISTRASI PAJAK

NIK Belum Aktif, Aturan Kenaikan Tarif PPh 23 Non-NPWP Tetap Berlaku

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Juli 2022 | 06:00 WIB
NIK Belum Aktif, Aturan Kenaikan Tarif PPh 23 Non-NPWP Tetap Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan kenaikan tarif pemotongan PPh Pasal 23 lebih tinggi 100% dari tarif normal masih berlaku meski Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai NPWP.

DJP menyatakan NIK yang berlaku sebagai NPWP harus terlebih dahulu dilakukan aktivasi. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, aktivasi NIK dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu permohonan pendaftaran oleh wajib pajak atau secara jabatan.

“Jadi, sepanjang NIK tersebut belum diaktivasi menjadi NPWP maka ketentuan kenaikan tarif 100% untuk non-NPWP tetap berlaku,” sebut DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tambahan informasi, PMK 112/2022 merupakan ketentuan teknis dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sementara itu, PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri yang lain.

Umumnya, penghasilan tersebut terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23. Pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Terdapat 2 jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh Pasal 23. Contoh objek PPh Pasal 23 yang dikenai tarif 15% di antaranya seperti royalti, hadiah, bonus, dan penghargaan.

Contoh objek PPh Pasal 23 yang dikenai tarif 2% ialah sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan