RPP KUPDRD

NIK Bakal Terhubung dengan NPWP Daerah, Begini Rancangan Aturannya

Muhamad Wildan | Selasa, 08 November 2022 | 15:30 WIB
NIK Bakal Terhubung dengan NPWP Daerah, Begini Rancangan Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) turut memuat aturan baru yang menyempurnakan ketentuan pendaftaran dan pendataan pajak daerah.

Salah satu poin krusial terkait dengan pendaftaran pada RPP KUPDRD adalah penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) bagi wajib pajak orang pribadi dan nomor induk berusaha (NIB) bagi wajib pajak badan.

"Nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) untuk orang pribadi dihubungkan dengan NIK," bunyi Pasal 52 ayat (5) RPP KUPDRD, dikutip Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bagi wajib pajak badan, NPWPD harus dihubungkan dengan NIB. Satu NPWPD nantinya akan digunakan untuk seluruh kewajiban jenis pajak.

Dalam ketentuan yang saat ini masih berlaku yakni PP 55/2016, tidak ada klausul yang mewajibkan pemda untuk menghubungkan NPWPD dengan NIK dan NIB.

Selain menerbitkan NPWPD, pejabat daerah juga dapat menerbitkan nomor registrasi, nomor objek pajak daerah (NOPD), atau penomoran-penomoran lainnya untuk jenis pajak yang memerlukan pendaftaran objek pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Bila seorang wajib pajak memiliki beberapa kegiatan usaha yang menjadi objek pajak daerah, setiap objek tersebut perlu mendapatkan NOPD sendiri-sendiri.

Contoh, seorang wajib pajak tercatat memiliki rumah, membuka usaha restoran, dan juga membuka usaha rekreasi wahana air di wilayah suatu kabupaten.

Dalam kasus ini, wajib pajak cukup memiliki 1 NPWPD dan 3 NOPD yang diberikan oleh petugas pajak daerah untuk keperluan profiling dan pendataan pajak daerah. NOPD diberikan atas rumah yang merupakan objek PBB, restoran yang merupakan objek PBJT makanan dan minuman, serta usaha rekreasi yang merupakan objek PBJT jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Untuk diketahui, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) resmi menyelenggarakan konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Konsultasi publik digelar mulai 8 November hingga 22 November 2022. Informasi lengkap mengenai konsultasi publik RPP KUPDRD bisa disimak pada laman ini.

Tak hanya untuk konsultasi publik, penerbitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberikan rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD.

Harapannya, pada 5 Januari 2024 seluruh pemda sudah bisa melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN