Ilustrasi. (DDTCNews)
KUALA KAPUAS, DDTCNews—Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah, menyediakan keringanan pada beberapa jenis pajak daerah, meliputi pajak hotel, pajak restoran, serta pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Bupati Kapuas Ben Brahim Bahat mengatakan insentif pajak itu berupa pembebasan denda atas tunggakan pajak dan pengurangan otomatis terhadap besaran nilai pajak terutang. Dia berharap insentif ini bisa meringankan beban wajib pajak di tengah pandemi Covid-19.
"Pembatasan aktivitas masyarakat menyebabkan melemahnya kemampuan ekonomi. Guna membantu saudara-saudara yang terdampak akibat pandemi Covid-19 ini maka pemberian insentif," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).
Ben menambahkan Pemkab telah menetapkan status tanggap darurat untuk menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas sehingga berbagai aktivitas masyarakat turut terbatas, termasuk geliat ekonomi.
Kebijakan keringanan pajak daerah diatur dalam Keputusan Bupati Kapuas No: 248/BPPRD Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Hotel. Adapun beleid tersebut sudah diteken sejak 11 Juni 2020.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas Andres Nuah menjelaskan kebijakan insentif untuk pajak hotel dan pajak restoran adalah berupa pemutihan denda pajak yang terutang.
Oleh karena itu, denda atas keterlambatan pembayaran pajak hotel dan wajib pajak restoran untuk masa pajak bulan Mei 2020 sampai dengan masa pajak bulan Juli 2020 tidak akan dipungut.
Namun, pembebasan denda keterlambatan denda pada wajib pajak restoran tidak berlaku untuk jenis usaha katering, kantin, dan usaha rumah makan yang dalam pelaksanaannya menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Kemudian insentif PBB P2 adalah berupa pembebasan pajak. Ketentuan ini berlaku pada semua wajib pajak PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2020 dengan nilai pembayaran pajak sampai dengan Rp20.000
Meski ada insentif, Andres menyebut wajib pajak hotel, restoran, serta bumi dan bangunan tetap diwajibkan melaporkan omzetnya setiap masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan omzet maka tidak diberikan penghapusan pembayaran dan penghapusan denda pajak daerah,” ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.