KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$5,16 Miliar pada November 2022

Dian Kurniati | Kamis, 15 Desember 2022 | 12:03 WIB
Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$5,16 Miliar pada November 2022

Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M. Habibullah.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada November 2022 kembali mengalami surplus senilai US$5,16 miliar.

Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M. Habibullah mengatakan surplus tersebut berasal dari ekspor senilai US$24,12 miliar dan impor US$18,96 miliar. Dia menyebut surplus neraca perdagangan telah terjadi dalam 31 bulan terakhir secara berturut-turut.

"Kenaikan surplus pada November 2022 jika dibandingkan dengan tahun 2021 didorong kenaikan ekspor sebesar 5,58% dan penurunan impor 1,89%," katanya, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Habibullah mengatakan nilai ekspor Indonesia pada November 2022 yang senilai US$24,12 miliar mengalami kenaikan 5,58% secara tahunan. Ekspor nonmigas tercatat senilai US$22,99 miliar atau naik 6,88% jika dibandingkan dengan November 2021.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia pada Januari hingga November 2022 mencapai US$268,16 miliar atau naik 28,12% dibanding dengan periode yang sama pada 2021. Khusus ekspor nonmigas, terjadi kenaikan sebesar 28,04%.

Secara bulanan, peningkatan terbesar ekspor nonmigas terjadi pada logam mulia dan perhiasan/permata sebesar 87,19%, sedangkan penurunan terbesar dialami komoditas lemak dan minyak hewan/nabati sebesar 16,62%.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Menurut sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan pada Januari hingga November 2022 naik 18,59% dibanding periode yang sama tahun 2021. Demikian pula ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan yang naik 12,44%, sedangkan ekspor hasil tambang dan lainnya naik 74,15%.

Negara tujuan ekspor nonmigas dengan nilai tertinggi pada November 2022 adalah China senilai US$6,28 miliar, disusul Amerika Serikat US$2,10 miliar, dan Jepang US$1,90 miliar. Kontribusi ketiganya mencapai 44,73%.

Dari sisi impor, Habibullah memaparkan, nilainya yang mencapai US$18,96 miliar mengalami penurunan 1,89% dibandingkan dengan November 2021. Impor migas turun 7,3% secara tahunan, sedangkan impor nonmigas turun 0,89%.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Negara pemasok barang impor nonmigas terbesar sepanjang Januari hingga November 2022 yakni China senilai US$61,39 miliar atau 34,03%, diikuti Jepang US$15,58 miliar, dan Thailand US$10,09 miliar.

Adapun menurut golongan penggunaan barang, Habibullah menyebut nilai impor pada barang konsumsi sepanjang Januari hingga November 2022 mengalami kenaikan 1,88%, sedangkan bahan baku/penolong naik 26,62%, dan barang modal naik 28,88%.

"Untuk bahan baku/penolong, menyumbang 76,68% dari total impor Indonesia," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra