ARAB SAUDI

Negara Minyak Ini Pangkas Pajak Migas Jadi 50%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 10:58 WIB
Negara Minyak Ini Pangkas Pajak Migas Jadi 50%

RIYADH, DDTCNews – Pemerintah Arab Saudi telah menyetujui rezim pajak baru untuk produsen minyak dan gas alam di tengah-tengah rencana untuk mendaftarkan saham (Initial Public Offering/IPO) perusahaan minyak raksasa milik negara, Saudi Aramco.

Di bawah rezin baru ini, Pemerintah Arab Saudi memangkas tarif pajak perusahaan (PPh) badan Saudi Aramco hingga menjadi 50% dari tarif semula sebesar 85%. Pemangkasan tarif pajak ini dinilai sebagai bagaian dari persiapan untuk IPO tahun depan yang akan menjual saham sebanyak 5% dari perusahaan.

“Berdasarkan dekrit kerajaan yang dikeluarkan pada Senin (27/3), Saudi Aramco diperbolehkan membayar pajak hanya 50% dari keuntungannya yang berlaku surut mulai tanggal 1 Januari,” ungkap keterangan tertulis Badan Pers Saudi (SPA) itu.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Melalui dekrit tersebut, perusahaan dengan modal lebih dari SR375 miliar atau Rp1.332 triliun akan membayar PPh badan dengan tarif 50%.

Sementara itu, perusahaan dengan modal antara SR300 miliar-SR375 miliar dikenakan 65%, modal senilai SR225 miliar-SR300 miliar berlaku tarif 75%, dan modal kurang dari SR225 miliar akan dikenakan pajak 85%.

CEO Aramco Amin Nasser menyambut baik kebijakan baru di sektor perpajakan ini. Menurutnya, dengan penurunan tarif pajak ini, investor akan tertarik untuk membeli saham Saudi Aramco di masa depan. Nasser menambahkan besaran penurunan pajak ini juga dinilai akan menjadi lebih kompetitif secara internasional.

Baca Juga:
Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Nasser mengatakan perusahaan akan terus memberikan kontribusi penting untuk diversifikasi dan pertumbuhan ekonomi Arab Saudi agar sejalan dengan Visi pada tahun 2030.

“Pemerintah Arab Saudi telah didesak oleh banyak pihak, termasuk International Monetary Fund (IMF) untuk mereformasi sistem fiskalnya agar sejalan dengan praktik internasional. Reformasi fiskal juga dapat menarik minat investor swasta, tidak hanya pada Saudi Aramco atau sektor hidrokarbon, namun juga ke sektor yang lebih luas,” ujar Nasser.

Menteri Energi dan Ketua Aramco Khalid Al-Falih mengatakan pemerintah Saudi selama ini menggantungkan 60% pendapatannya dari sektor minyak. Perubahan pajak ini akan mempengaruhi pendapatan negara yang tengah berjuang menutup defisit US$79 miliar atau setara Rp1.052 triliun pada tahun lalu, akibat penurunan harga minyak.

Baca Juga:
RI Tambah Porsi Saham di IsDB, Terbesar Setelah Arab Saudi dan Libya

“Negeri Petrodolar tersebut memperkirakan akan dapat meraup dana lebih dari US$2 triliun atau sekitar Rp26,6 triliun atas perubahan kebijakan ini,” pungkasnya seperti dilansir dalam Arab News.

Sebagai informasi, berkaitan dengan isu pajak minyak dan gas tersebut, DDTC Academy akan menyelenggarakan seminar dengan tema Recent Developmeny and Emerging Issues of Oil and Gas Taxation pada Kamis, 13 April 2017. Seminar ini akan mengulas lebih lanjut perlakuan pajak untuk transaksi dalam industri minyak dan gas, serta implikasinya terhadap pajak lintas batas. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 01 Desember 2024 | 16:00 WIB ARAB SAUDI

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

Senin, 18 Desember 2023 | 18:00 WIB ARAB SAUDI

Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah