ARAB SAUDI

Negara Minyak Ini Pangkas Pajak Migas Jadi 50%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 10:58 WIB
Negara Minyak Ini Pangkas Pajak Migas Jadi 50%

RIYADH, DDTCNews – Pemerintah Arab Saudi telah menyetujui rezim pajak baru untuk produsen minyak dan gas alam di tengah-tengah rencana untuk mendaftarkan saham (Initial Public Offering/IPO) perusahaan minyak raksasa milik negara, Saudi Aramco.

Di bawah rezin baru ini, Pemerintah Arab Saudi memangkas tarif pajak perusahaan (PPh) badan Saudi Aramco hingga menjadi 50% dari tarif semula sebesar 85%. Pemangkasan tarif pajak ini dinilai sebagai bagaian dari persiapan untuk IPO tahun depan yang akan menjual saham sebanyak 5% dari perusahaan.

“Berdasarkan dekrit kerajaan yang dikeluarkan pada Senin (27/3), Saudi Aramco diperbolehkan membayar pajak hanya 50% dari keuntungannya yang berlaku surut mulai tanggal 1 Januari,” ungkap keterangan tertulis Badan Pers Saudi (SPA) itu.

Baca Juga:
Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Melalui dekrit tersebut, perusahaan dengan modal lebih dari SR375 miliar atau Rp1.332 triliun akan membayar PPh badan dengan tarif 50%.

Sementara itu, perusahaan dengan modal antara SR300 miliar-SR375 miliar dikenakan 65%, modal senilai SR225 miliar-SR300 miliar berlaku tarif 75%, dan modal kurang dari SR225 miliar akan dikenakan pajak 85%.

CEO Aramco Amin Nasser menyambut baik kebijakan baru di sektor perpajakan ini. Menurutnya, dengan penurunan tarif pajak ini, investor akan tertarik untuk membeli saham Saudi Aramco di masa depan. Nasser menambahkan besaran penurunan pajak ini juga dinilai akan menjadi lebih kompetitif secara internasional.

Baca Juga:
RI Tambah Porsi Saham di IsDB, Terbesar Setelah Arab Saudi dan Libya

Nasser mengatakan perusahaan akan terus memberikan kontribusi penting untuk diversifikasi dan pertumbuhan ekonomi Arab Saudi agar sejalan dengan Visi pada tahun 2030.

“Pemerintah Arab Saudi telah didesak oleh banyak pihak, termasuk International Monetary Fund (IMF) untuk mereformasi sistem fiskalnya agar sejalan dengan praktik internasional. Reformasi fiskal juga dapat menarik minat investor swasta, tidak hanya pada Saudi Aramco atau sektor hidrokarbon, namun juga ke sektor yang lebih luas,” ujar Nasser.

Menteri Energi dan Ketua Aramco Khalid Al-Falih mengatakan pemerintah Saudi selama ini menggantungkan 60% pendapatannya dari sektor minyak. Perubahan pajak ini akan mempengaruhi pendapatan negara yang tengah berjuang menutup defisit US$79 miliar atau setara Rp1.052 triliun pada tahun lalu, akibat penurunan harga minyak.

Baca Juga:
Tax Ratio Negara Arab Hanya 11%, IMF Minta Pemerintah Optimalkan Pajak

“Negeri Petrodolar tersebut memperkirakan akan dapat meraup dana lebih dari US$2 triliun atau sekitar Rp26,6 triliun atas perubahan kebijakan ini,” pungkasnya seperti dilansir dalam Arab News.

Sebagai informasi, berkaitan dengan isu pajak minyak dan gas tersebut, DDTC Academy akan menyelenggarakan seminar dengan tema Recent Developmeny and Emerging Issues of Oil and Gas Taxation pada Kamis, 13 April 2017. Seminar ini akan mengulas lebih lanjut perlakuan pajak untuk transaksi dalam industri minyak dan gas, serta implikasinya terhadap pajak lintas batas. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Desember 2023 | 18:00 WIB ARAB SAUDI

Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

Senin, 16 Oktober 2023 | 10:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Senin, 15 Mei 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Tambah Porsi Saham di IsDB, Terbesar Setelah Arab Saudi dan Libya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN