ARAB SAUDI

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Desember 2024 | 16:00 WIB
Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

Ilustrasi.

RIYADH, DDTCNews - Otoritas pajak Arab Saudi, Zakat, Tax and Customs Authority (ZATCA), bakal memberlakukan insentif VAT refund untuk turis asing mulai tahun depan.

Pemberlakuan VAT refund diharapkan dapat membantu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata di negara tersebut.

"VAT refund bagi wisatawan di Arab Saudi dirancang untuk meningkatkan pengalaman wisatawan sekaligus untuk memastikan kepatuhan PPN," sebut ZATCA seperti dilansir arabnews.com, Minggu (1/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada dokumen Vision 2030, Arab Saudi berencana meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap PDB dari 6% menjadi 10% pada 2030. Jumlah turis asing yang berkunjung ke Arab Saudi ditargetkan mencapai 150 juta orang.

Dengan VAT refund, turis berhak meminta restitusi PPN atas beragam jenis barang yang diperoleh di yurisdiksi Arab Saudi, kecuali kendaraan bermotor, makanan, dan produk tembakau.

Nanti, VAT refund akan dikelola oleh ZATCA melalui penyedia layanan terotorisasi (authorized service providers). Otorisasi bakal diberikan oleh gubernur ZATCA kepada penyedia layanan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Penyedia layanan VAT refund bakal bertugas mengelola permohonan restitusi PPN dan menyimpan catatan yang diperlukan. Penyedia layanan VAT refund berhak mengenakan komisi atas layanan restitusi PPN yang mereka sediakan.

Selanjutnya, Gubernur ZATCA akan mengawasi penerapan VAT refund dan akan menerbitkan aturan lebih lanjut mengenai kriteria barang yang memenuhi syarat VAT refund dan proses restitusi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya