ARAB SAUDI

Bikin Kantor Regional di Negara Ini, Korporasi Bebas Pajak 30 Tahun

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Maret 2024 | 17:30 WIB
Bikin Kantor Regional di Negara Ini, Korporasi Bebas Pajak 30 Tahun

Ilustrasi.

RIYADH, DDTCNews - Pemerintah Arab Saudi menerbitkan regulasi yang menjadi dasar pemberian fasilitas tax holiday selama 30 tahun kepada perusahaan yang menempatkan kantor regional atau regional headquarter di Arab Saudi.

Untuk memperoleh insentif tax holiday tersebut, perusahaan harus memenuhi kriteria substansi ekonomi yang telah ditetapkan.

"Kegiatan kantor regional harus ditentukan dari dalam yurisdiksi. Misal, rapat direksi terkait dengan keputusan strategis kantor regional harus diselenggarakan di Arab Saudi," ungkap pemerintah Arab Saudi seperti dikutip dari Tax Notes International, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selanjutnya, besaran biaya operasional yang dikeluarkan di Arab Saudi juga harus sepadan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh kantor regional dimaksud.

Terakhir, kantor regional juga harus mempekerjakan pegawai penuh waktu dengan jumlah yang proporsional dengan tingkat aktivitas dari kantor regional dimaksud.

Kantor regional penerima insentif tax holiday yang tidak memenuhi kriteria substansi ekonomi akan dikenai denda senilai SAR100.000 dan wajib memenuhi kriteria substansi ekonomi dalam waktu 90 hari.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bila setelah jangka waktu 90 hari ternyata kantor regional masih tidak memenuhi kriteria substansi ekonomi yang ditetapkan, kerajaan akan mengenakan denda senilai SAR400.000. Tak hanya itu, insentif tax holiday juga berpotensi dicabut.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupaya menarik perusahaan multinasional untuk menempatkan kantor regionalnya di dalam negeri. Langkah ini diambil pemerintah untuk mengurangi ketergantungan Arab Saudi terhadap minyak.

Sejak 2021, pemerintah mengumumkan kerajaan tidak akan menyepakati kontrak dengan perusahaan asing yang belum mendirikan kantor regional di dalam negeri.

Berkat langkah tersebut, pemerintah mengeklaim sudah ada lebih dari 200 perusahaan multinasional yang menempatkan kantor regionalnya di dalam negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN