ARAB SAUDI

Bikin Kantor Regional di Negara Ini, Korporasi Bebas Pajak 30 Tahun

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Maret 2024 | 17:30 WIB
Bikin Kantor Regional di Negara Ini, Korporasi Bebas Pajak 30 Tahun

Ilustrasi.

RIYADH, DDTCNews - Pemerintah Arab Saudi menerbitkan regulasi yang menjadi dasar pemberian fasilitas tax holiday selama 30 tahun kepada perusahaan yang menempatkan kantor regional atau regional headquarter di Arab Saudi.

Untuk memperoleh insentif tax holiday tersebut, perusahaan harus memenuhi kriteria substansi ekonomi yang telah ditetapkan.

"Kegiatan kantor regional harus ditentukan dari dalam yurisdiksi. Misal, rapat direksi terkait dengan keputusan strategis kantor regional harus diselenggarakan di Arab Saudi," ungkap pemerintah Arab Saudi seperti dikutip dari Tax Notes International, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, besaran biaya operasional yang dikeluarkan di Arab Saudi juga harus sepadan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh kantor regional dimaksud.

Terakhir, kantor regional juga harus mempekerjakan pegawai penuh waktu dengan jumlah yang proporsional dengan tingkat aktivitas dari kantor regional dimaksud.

Kantor regional penerima insentif tax holiday yang tidak memenuhi kriteria substansi ekonomi akan dikenai denda senilai SAR100.000 dan wajib memenuhi kriteria substansi ekonomi dalam waktu 90 hari.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Bila setelah jangka waktu 90 hari ternyata kantor regional masih tidak memenuhi kriteria substansi ekonomi yang ditetapkan, kerajaan akan mengenakan denda senilai SAR400.000. Tak hanya itu, insentif tax holiday juga berpotensi dicabut.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupaya menarik perusahaan multinasional untuk menempatkan kantor regionalnya di dalam negeri. Langkah ini diambil pemerintah untuk mengurangi ketergantungan Arab Saudi terhadap minyak.

Sejak 2021, pemerintah mengumumkan kerajaan tidak akan menyepakati kontrak dengan perusahaan asing yang belum mendirikan kantor regional di dalam negeri.

Berkat langkah tersebut, pemerintah mengeklaim sudah ada lebih dari 200 perusahaan multinasional yang menempatkan kantor regionalnya di dalam negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?