INDIA

Negara Ini Tuding Oppo Gelapkan Bea Masuk Hingga Rp8 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2022 | 18:00 WIB
Negara Ini Tuding Oppo Gelapkan Bea Masuk Hingga Rp8 Triliun

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Direktorat Intelijen Pendapatan India menyebut produsen ponsel pintar Oppo di India telah menghindari pungutan bea masuk hingga US$551 juta atau setara dengan Rp8,25 triliun.

Penyelidik dari Direktorat Intelijen Pendapatan mengeklaim telah memiliki bukti atas penyalahgunaan fasilitas pengecualian bea masuk yang dilakukan Oppo India. Menurutnya, penyalahgunaan insentif terjadi atas bahan baku impor yang dibutuhkan dalam produksi telepon genggam.

“Penyelidik juga menuduh Oppo India melakukan pembayaran royalti yang tidak ditambahkan ke dalam transaksi barang yang diimpor sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan,” demikian bunyi pemberitaan timesofindia.indiatimes.com, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Pemerintah India menyebut pemberitahuan perihal bea masuk tersebut sudah disampaikan kepada Oppo India. Direktorat Intelijen bahkan sudah mengusulkan adanya pemberian sanksi terhadap Oppo India, karyawannya, dan Oppo China.

Sejak konflik perbatasan mencuat pada 2020, tak sedikit perusahaan China yang kesulitan berusaha di India. Pemerintah India bahkan memblokir 300 aplikasi buatan China dengan alasan keamanan dan memperketat investasi Negeri Panda tersebut di India.

Dalam beberapa pekan terakhir ini, tindakan pengawasan terhadap produsen ponsel pintar asal China tersebut makin intens.

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Badan kejahatan keuangan federal setidaknya sudah menggerebek 48 lokasi Vivo dan entitas terkait. Mereka menuduh hasil penjualan Vivo India ditransfer ke luar India agar terlihat mengalami kerugian dan menghindari pembayaran pajak.

Xiaomi, penguasa pangsa pasar ponsel pintar di India, bahkan juga tak luput dari investigasi otoritas India. Mereka menuding menghindari pajak dengan kedok pembayaran royalti. Adapun Xiaomi dan Vivo menyangkal melakukan pelanggaran aturan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP