INDIA

Negara Ini Tuding Oppo Gelapkan Bea Masuk Hingga Rp8 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2022 | 18:00 WIB
Negara Ini Tuding Oppo Gelapkan Bea Masuk Hingga Rp8 Triliun

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Direktorat Intelijen Pendapatan India menyebut produsen ponsel pintar Oppo di India telah menghindari pungutan bea masuk hingga US$551 juta atau setara dengan Rp8,25 triliun.

Penyelidik dari Direktorat Intelijen Pendapatan mengeklaim telah memiliki bukti atas penyalahgunaan fasilitas pengecualian bea masuk yang dilakukan Oppo India. Menurutnya, penyalahgunaan insentif terjadi atas bahan baku impor yang dibutuhkan dalam produksi telepon genggam.

“Penyelidik juga menuduh Oppo India melakukan pembayaran royalti yang tidak ditambahkan ke dalam transaksi barang yang diimpor sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan,” demikian bunyi pemberitaan timesofindia.indiatimes.com, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah India menyebut pemberitahuan perihal bea masuk tersebut sudah disampaikan kepada Oppo India. Direktorat Intelijen bahkan sudah mengusulkan adanya pemberian sanksi terhadap Oppo India, karyawannya, dan Oppo China.

Sejak konflik perbatasan mencuat pada 2020, tak sedikit perusahaan China yang kesulitan berusaha di India. Pemerintah India bahkan memblokir 300 aplikasi buatan China dengan alasan keamanan dan memperketat investasi Negeri Panda tersebut di India.

Dalam beberapa pekan terakhir ini, tindakan pengawasan terhadap produsen ponsel pintar asal China tersebut makin intens.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Badan kejahatan keuangan federal setidaknya sudah menggerebek 48 lokasi Vivo dan entitas terkait. Mereka menuduh hasil penjualan Vivo India ditransfer ke luar India agar terlihat mengalami kerugian dan menghindari pembayaran pajak.

Xiaomi, penguasa pangsa pasar ponsel pintar di India, bahkan juga tak luput dari investigasi otoritas India. Mereka menuding menghindari pajak dengan kedok pembayaran royalti. Adapun Xiaomi dan Vivo menyangkal melakukan pelanggaran aturan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN