IRLANDIA

Negara Ini Tolak Skema Pajak Minimum Usulan OECD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Mei 2019 | 13:16 WIB
Negara Ini Tolak Skema Pajak Minimum Usulan OECD

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe menyatakan keberatan dengan adanya pajak minimum (minimum effective corporate tax) yang disodorkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam proposal terkait pemajakan ekonomi digital.

Pernyataan ini diungkapkannya saat berbicara dalam konferensi pajak Irish Tax Institute/Harvard Kennedy Centre di Dublin. Menurutnya, proposal terpisah yang didukung oleh beberapa negara untuk memperkenalkan tarif minimum tidak pernah ada dalam diskusi sebelumnya.

“Proposal minimum effective tax tidak pernah menjadi bagian dari diskusi di OECD terkait upaya mengatasi tantangan pajak digitalisasi dan saya yakin dengan validitas dan kesesuaian proposal ini,” katanya, seperti dikutip pada Jumat (24/5/2019).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Irlandia, sambung Paschal, mendukung langkah-langkah pembatasan kapasitas perusahaan untuk terlibat dalam perencanaan pajak yang agresif. Namun, dia tidak mendukung langkah-langkah beberapa negara yang memiliki tujuan inti sebagai akhir dari kompetisi pajak yang sah dan adil.

Hal tersebut pada gilirannya memberikan sinyal bahwa pemerintah Irlandia masih akan terus menarik investasi dengan menawarkan tarif pajak perusahaan yang rendah sekitar 12,5%. Paschal menegaskan kesepakatan yang menawarkan kepastian pada masa depan akan sangat menarik bagi Irlandia.

Dia tidak menampik perubahan dalam pajak korporasi global yang sedang berlangsung saat ini akan membawa tantangan bagi Irlandia. Irlandia harus terbuka dengan pendekatan baru yang mengakui bahwa nilai dapat diciptakan oleh aktivitas digital.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Dengan demikian, perusahaan besar akan membayar pajak di tempat sebagian besar konsumen mereka. Hal ini berpotensi mengurangi pajak yang diambil di Irlandia. Namun, dia menggarisbawahi bahwa pajak harus tetap didasarkan pada nilai kredit perusahaan dan perubahan sistem harus sederhana dan tepat sasaran. Selain itu, harus ada kepastian bahwa sebagian besar pajak dibayarkan di negara pengekspor.

Seperti diketahui, Irlandia memimpin oposisi di tingkat Uni Eropa untuk pajak penjualan digital. Langkah ini dilakukan dengan harapan proposal apapun yang berasal dari proses pembahasan di tingkat OECD tidak akan terlalu merusak tatanan dan memiliki dukungan internasional yang lebih luas.

Menurutnya, perjanjian mengenai program reformasi global lebih baik dari pada negara-negara yang bertindak secara sepihak (unilateral). Langkah unilateral seperti yang dilakukan Prancis, sambungnya, akan berisiko menyebabkan pajak berganda dan memperburuk ketegangan ekonomi nasional.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

“Saya percaya perubahan yang mungkin dilakukan negara lain dengan pajak unilateral adalah tidak bijaksana dan saya percaya mereka mungkin memiliki konsekuensi dalam kaitannya dengan pelaksanaan perdagangan global,” kata Paschal, seperti dilansir Irish Times.

Pandangan tentang pendekatan multilateral tampaknya juga telah didukung oleh Amerika Serikat. Pemerintah Negeri Paman Sam melihat kesepakatan perpajakan di tingkat global, bukan secara sepihak. OECD tengah berupaya menuju konsensus global pada 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi