IRLANDIA

Negara Ini Tolak Skema Pajak Minimum Usulan OECD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Mei 2019 | 13:16 WIB
Negara Ini Tolak Skema Pajak Minimum Usulan OECD

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe menyatakan keberatan dengan adanya pajak minimum (minimum effective corporate tax) yang disodorkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam proposal terkait pemajakan ekonomi digital.

Pernyataan ini diungkapkannya saat berbicara dalam konferensi pajak Irish Tax Institute/Harvard Kennedy Centre di Dublin. Menurutnya, proposal terpisah yang didukung oleh beberapa negara untuk memperkenalkan tarif minimum tidak pernah ada dalam diskusi sebelumnya.

“Proposal minimum effective tax tidak pernah menjadi bagian dari diskusi di OECD terkait upaya mengatasi tantangan pajak digitalisasi dan saya yakin dengan validitas dan kesesuaian proposal ini,” katanya, seperti dikutip pada Jumat (24/5/2019).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Irlandia, sambung Paschal, mendukung langkah-langkah pembatasan kapasitas perusahaan untuk terlibat dalam perencanaan pajak yang agresif. Namun, dia tidak mendukung langkah-langkah beberapa negara yang memiliki tujuan inti sebagai akhir dari kompetisi pajak yang sah dan adil.

Hal tersebut pada gilirannya memberikan sinyal bahwa pemerintah Irlandia masih akan terus menarik investasi dengan menawarkan tarif pajak perusahaan yang rendah sekitar 12,5%. Paschal menegaskan kesepakatan yang menawarkan kepastian pada masa depan akan sangat menarik bagi Irlandia.

Dia tidak menampik perubahan dalam pajak korporasi global yang sedang berlangsung saat ini akan membawa tantangan bagi Irlandia. Irlandia harus terbuka dengan pendekatan baru yang mengakui bahwa nilai dapat diciptakan oleh aktivitas digital.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Dengan demikian, perusahaan besar akan membayar pajak di tempat sebagian besar konsumen mereka. Hal ini berpotensi mengurangi pajak yang diambil di Irlandia. Namun, dia menggarisbawahi bahwa pajak harus tetap didasarkan pada nilai kredit perusahaan dan perubahan sistem harus sederhana dan tepat sasaran. Selain itu, harus ada kepastian bahwa sebagian besar pajak dibayarkan di negara pengekspor.

Seperti diketahui, Irlandia memimpin oposisi di tingkat Uni Eropa untuk pajak penjualan digital. Langkah ini dilakukan dengan harapan proposal apapun yang berasal dari proses pembahasan di tingkat OECD tidak akan terlalu merusak tatanan dan memiliki dukungan internasional yang lebih luas.

Menurutnya, perjanjian mengenai program reformasi global lebih baik dari pada negara-negara yang bertindak secara sepihak (unilateral). Langkah unilateral seperti yang dilakukan Prancis, sambungnya, akan berisiko menyebabkan pajak berganda dan memperburuk ketegangan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

“Saya percaya perubahan yang mungkin dilakukan negara lain dengan pajak unilateral adalah tidak bijaksana dan saya percaya mereka mungkin memiliki konsekuensi dalam kaitannya dengan pelaksanaan perdagangan global,” kata Paschal, seperti dilansir Irish Times.

Pandangan tentang pendekatan multilateral tampaknya juga telah didukung oleh Amerika Serikat. Pemerintah Negeri Paman Sam melihat kesepakatan perpajakan di tingkat global, bukan secara sepihak. OECD tengah berupaya menuju konsensus global pada 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN