ESTONIA

Negara Ini Tak Akan Terapkan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Desember 2019 | 13:28 WIB
Negara Ini Tak Akan Terapkan Pajak Digital

Menteri Keuangan Estonia Martin Helme.

TALINN, DDTCNews—Estonia tidak berencana mengenakan pajak perusahaan digital multinasional besar di tahun-tahun mendatang karena tidak ingin memperkenalkan pajak baru atau terlibat dalam konflik dengan Amerika Serikat (AS).

Menteri Keuangan Estonia Martin Helme mengatakan Estonia tidak ingin memaksakan secara sepihak pajak digital karena akan memengaruhi perusahaan-perusahaan besar AS. AS sangat menentang pajak digital atas perusahaannya, dan akan menciptakan ketegangan antara kedua negara.

“Tentang pajak digital, satu masalah adalah apakah itu dapat dilakukan atau tidak, dan yang lainnya adalah apakah kita ingin melakukannya atau tidak. Dan jawabannya adalah bahwa setidaknya dua pihak dalam pemerintahan ini tidak menginginkan pajak baru, "kata Helme di Talinn, (21/19/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Partai Rakyat Konservatif Estonia (EKRE) dan Isamaa sebelumnya mengatakan mereka tidak ingin memperkenalkan pajak baru. Helme mengatakan berdasarkan dua keberatan ini, ia melihat sedikit peluang pajak digital akan diperkenalkan pada tahun-tahun mendatang.

Para menteri keuangan Uni Eropa sebelumnya telah gagal menyepakati pendekatan umum untuk perusahaan digital besar seperti Google, Apple, Facebook dan Amazon. Perusahaan-perusahaan ini menghasilkan pendapatan di seluruh dunia, tetapi tidak membayar pajak di sebagian besar negara.

Akibatnya, beberapa negara besar Uni Eropa telah mengumumkan bahwa mereka berniat untuk memajaki perusahaan-perusahaan ini sendiri. Pengenalan pajak di Uni Eropa membutuhkan kebulatan suara di antara negara-negara.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Selain itu, pengenalan pajak digital juga sedang dibahas dalam kerangka Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Sejauh ini, siapa yang dikenakan pajak digital, bagaimana pajak itu dihitung, siapa yang dikenakan pajak atau berapa tarif pajaknya, masih belum dijawab.

"Jika kita mengatakan bahwa perusahaan multinasional besar seperti bank harus membayar pajak di Estonia, kita dapat mengatakan bahwa perusahaan [digital] ini juga harus membayar pajak di Estonia," kata Helme seperti dilansir news.err.ee.

"Tetapi karena mereka adalah perusahaan dengan model bisnis yang baru, dunia belum memiliki pemahaman umum tentang cara mengenakan pajak kepada mereka. Amerika sangat jelas melihat ini akan mengorbankan pendapatan mereka, yang mengurangi pendapatan pajak mereka,” sambungnya.

Pada November, selama diskusi tentang kebijakan perpajakan Estonia di masa depan, anggota DPR Andrei Korobeinik mengatakan digital harus didiskusikan. "Banyak perusahaan internasional menjual layanan di Estonia membayar pajak penghasilan di negara tempat tinggal mereka,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?