ESTONIA

Negara Ini Tak Akan Terapkan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Desember 2019 | 13:28 WIB
Negara Ini Tak Akan Terapkan Pajak Digital

Menteri Keuangan Estonia Martin Helme.

TALINN, DDTCNews—Estonia tidak berencana mengenakan pajak perusahaan digital multinasional besar di tahun-tahun mendatang karena tidak ingin memperkenalkan pajak baru atau terlibat dalam konflik dengan Amerika Serikat (AS).

Menteri Keuangan Estonia Martin Helme mengatakan Estonia tidak ingin memaksakan secara sepihak pajak digital karena akan memengaruhi perusahaan-perusahaan besar AS. AS sangat menentang pajak digital atas perusahaannya, dan akan menciptakan ketegangan antara kedua negara.

“Tentang pajak digital, satu masalah adalah apakah itu dapat dilakukan atau tidak, dan yang lainnya adalah apakah kita ingin melakukannya atau tidak. Dan jawabannya adalah bahwa setidaknya dua pihak dalam pemerintahan ini tidak menginginkan pajak baru, "kata Helme di Talinn, (21/19/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Partai Rakyat Konservatif Estonia (EKRE) dan Isamaa sebelumnya mengatakan mereka tidak ingin memperkenalkan pajak baru. Helme mengatakan berdasarkan dua keberatan ini, ia melihat sedikit peluang pajak digital akan diperkenalkan pada tahun-tahun mendatang.

Para menteri keuangan Uni Eropa sebelumnya telah gagal menyepakati pendekatan umum untuk perusahaan digital besar seperti Google, Apple, Facebook dan Amazon. Perusahaan-perusahaan ini menghasilkan pendapatan di seluruh dunia, tetapi tidak membayar pajak di sebagian besar negara.

Akibatnya, beberapa negara besar Uni Eropa telah mengumumkan bahwa mereka berniat untuk memajaki perusahaan-perusahaan ini sendiri. Pengenalan pajak di Uni Eropa membutuhkan kebulatan suara di antara negara-negara.

Baca Juga:
Bukan Warga Uni Eropa, Rumah yang Dibeli di Negara Ini Kena Pajak 100%

Selain itu, pengenalan pajak digital juga sedang dibahas dalam kerangka Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Sejauh ini, siapa yang dikenakan pajak digital, bagaimana pajak itu dihitung, siapa yang dikenakan pajak atau berapa tarif pajaknya, masih belum dijawab.

"Jika kita mengatakan bahwa perusahaan multinasional besar seperti bank harus membayar pajak di Estonia, kita dapat mengatakan bahwa perusahaan [digital] ini juga harus membayar pajak di Estonia," kata Helme seperti dilansir news.err.ee.

"Tetapi karena mereka adalah perusahaan dengan model bisnis yang baru, dunia belum memiliki pemahaman umum tentang cara mengenakan pajak kepada mereka. Amerika sangat jelas melihat ini akan mengorbankan pendapatan mereka, yang mengurangi pendapatan pajak mereka,” sambungnya.

Pada November, selama diskusi tentang kebijakan perpajakan Estonia di masa depan, anggota DPR Andrei Korobeinik mengatakan digital harus didiskusikan. "Banyak perusahaan internasional menjual layanan di Estonia membayar pajak penghasilan di negara tempat tinggal mereka,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov