BERN, DDTCNews – Pemerintah Swiss akan mulai menerapkan aturan standar internasional terkait pertukaran informasi secara otomatis atau dikenal sebagai Automatic Exchange of Information (AEoI).
Melalui ketentuan Undang-Undang (UU) Federal atau UU AEoI, Dewan Federal Swiss telah menyatakan kesiapannya untuk menjalankan komitmen pertukaran informasi untuk tujuan pajak per 1 Januari 2017.
“UU AEoI menjelaskan petunjuk teknis pelaksanaan AEoI, lalu menjelaskan fungsi dan peran dari otoritas pajak Swiss (Federal Tax Administration) dalam mengelola AeoI,” ungkap pernyataan seperti dilansir dari tax-news.com beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Pemerintah Swiss menjadi salah satu negara yang menginisiasi AEoI. Swiss pun telah menandatangani perjanjian AEoI dengan sejumlah negara Uni Eropa, dan beberapa negara yang menyepakati joint declaration AEoI seperti India, Kanada, Korea Selatan, dan Jepang.
Sampai saat ini, lebih dari 100 yurisdiksi telah menyatakan niatnya untuk mengadopsi aturan standar internasional AEoI. Standar internasional AEoI ini mengharuskan sebuah institusi atau lembaga keuangan tertentu untuk mengumpulkan informasi terkait kliennya yang berada di luar negeri untuk tujuan perpajakan.
Informasi perpajakan tersebut akan dikirimkan secara otomatis kepada otoritas pajak di suatu yurisdiksi setiap setahun sekali, lalu kemudian informasi tersebut akan dikirimkan kepada otoritas pajak di luar yurisdiksi tersebut. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.