SWISS

Negara Ini Siap Jalankan AEoI Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 15:30 WIB
Negara Ini Siap Jalankan AEoI Tahun Depan

BERN, DDTCNews – Pemerintah Swiss akan mulai menerapkan aturan standar internasional terkait pertukaran informasi secara otomatis atau dikenal sebagai Automatic Exchange of Information (AEoI).

Melalui ketentuan Undang-Undang (UU) Federal atau UU AEoI, Dewan Federal Swiss telah menyatakan kesiapannya untuk menjalankan komitmen pertukaran informasi untuk tujuan pajak per 1 Januari 2017.

“UU AEoI menjelaskan petunjuk teknis pelaksanaan AEoI, lalu menjelaskan fungsi dan peran dari otoritas pajak Swiss (Federal Tax Administration) dalam mengelola AeoI,” ungkap pernyataan seperti dilansir dari tax-news.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Sebagai informasi, Pemerintah Swiss menjadi salah satu negara yang menginisiasi AEoI. Swiss pun telah menandatangani perjanjian AEoI dengan sejumlah negara Uni Eropa, dan beberapa negara yang menyepakati joint declaration AEoI seperti India, Kanada, Korea Selatan, dan Jepang.

Sampai saat ini, lebih dari 100 yurisdiksi telah menyatakan niatnya untuk mengadopsi aturan standar internasional AEoI. Standar internasional AEoI ini mengharuskan sebuah institusi atau lembaga keuangan tertentu untuk mengumpulkan informasi terkait kliennya yang berada di luar negeri untuk tujuan perpajakan.

Informasi perpajakan tersebut akan dikirimkan secara otomatis kepada otoritas pajak di suatu yurisdiksi setiap setahun sekali, lalu kemudian informasi tersebut akan dikirimkan kepada otoritas pajak di luar yurisdiksi tersebut. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?