SINGAPURA

Negara Ini Rilis Formulir Baru Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2016 | 15:55 WIB
Negara Ini Rilis Formulir Baru Transfer Pricing

SINGAPURA, DDTCNews – Minggu lalu otoritas pajak Singapura (Inland Revenue of Singapore/IRAS) merilis formulir baru yang harus diisi oleh oleh perusahaan-perusahaan yang bertransaksi dengan afiliasinya mulai tahun 2018.

Berdasarkan rilis, formulir tersebut harus dilengkapi dan dilaporkan bersamaan dengan surat pemberitahuan tahunan (SPT) apabila nilai transaksi lebih dari SGD15 miliar (Rp141,9 triliun).

“Formulir akan memberikan informasi yang relevan untuk menilai risiko transfer pricing dan memperbaiki prinsip arm’s length,” ungkap IRAS, Kamis (3/11).

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

IRAS mencatat bahwa bahwa nilai transaksi yang dilakukan dengan pihak hubungan istimewa (afiliasi) yang telah diaudit adalah jumlah total seluruh transaksi hubungan istimewa secara agregat, tetapi tidak termasuk kompensasi dan dividen yang diberikan kepada manajemen utama.

Selain itu dalam menghitung nilai transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi juga harus memperhitungkan saldo kredit akhir tahun dan jumlah non-perdagangan baik dari semua pihak yang memiliki hubungan istimewa maupun tidak.

Berikut ini merupakan kategori penilaian dari transaksi hubungan istimewa yang harus dilaporkan:

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven
  • Penjualan dan pembelian barang;
  • Pendapatan jasa dan biaya;
  • Royalti dan pendapatan biaya lisensi dan biaya;
  • Pendapatan bunga dan beban;
  • Pendapatan lain dan beban; dan
  • Saldo kredit akhir tahun dan jumlah dari non-perdagangan.

Seperti dilansir dari tax-news.com, sebuah perusahaan yang melakukan transaksi barang dan jasa dengan pihak afiliasi secara lintas batas, harus membuat daftar 5 perusahaan asing teratas berdasarkan nilai penjualan/pembelian masing-masing.

Kelima perusahaan yang menjadi afiliasi tersebut harus dijelaskan lebih detail mulai dari nama perusahaan, lokasi negara, hubungan, hingga jumlah transaksi. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Kamis, 02 Februari 2023 | 16:15 WIB PROFIL PERPAJAKAN VANUATU

Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024