KOSTA RIKA

Negara Ini Rela Pangkas PPh Demi Bangkitkan Industri Perfilman

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 November 2021 | 18:30 WIB
Negara Ini Rela Pangkas PPh Demi Bangkitkan Industri Perfilman

Ilustrasi.

SAN JOSE, DDTCNews – Pemerintah Kosta Rika punya caranya sendiri untuk menarik investasi di industri perfilman. Negara tersebut menerbitkan UU yang mengatur sejumlah insentif, termasuk perpajakan, untuk membangkitkan kembali industri perfilmannya.

Insentif yang disiapkan, antara lain pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi aktor, aktris, produsen, dan personel lain yang terlibat dalam pembuatan film yang menerima upah dari luar negeri. Pemerintah Kosta Rika juga membebaskan bea impor atas barang dan alat produksi film.

"Kami ingin membuat revitalisasi ekonomi. Jadi di sini yang mendapat fasilitas bukan hanya para profesional yang terlibat langsung dengan proses produksi, tapi juga yang terlibat secara tidak langsung," ungkap Menteri Kebudayaan Sylvie Duran, dikutip dari thecostaricanews.com, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sylvie menambahkan, insentif pajak yang diberikan pemerintah tak hanya dinikmati kru utama film. Pekerja yang terlibat di lini sekunder seperti penata rias, penata busana, hingga supir dan kru yang mengangkut logistik juga akan menikmati fasilitas pajak tersebut.

Selain itu, UU ini juga akan memberikan pembebasan uang jaminan serta menangguhkan semua pajak impor yang timbul dari penyerahan peralatan dan suku cadang untuk produksi film.

Pemerintah ingin ketentuan baru bisa menggeliatkan kembali minat rumah produksi film skala besar, sedang, maupun kecil. Industri perfilman diharapkan akan bangkit dengan adanya lebih banyak produser yang berinvestasi dan berkreasi di Kosta Rika. (tradiva sandriana/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?