KOSTA RIKA

Negara Ini Mulai Terapkan Rezim Pajak Ganja, Tarif 1%

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Negara Ini Mulai Terapkan Rezim Pajak Ganja, Tarif 1%

ILUSTRASI. Personel Brimob mengawasi lokasi pembakaran pohon ganja siap panen saat operasi pemusnahan ladang ganja oleh Badan Narkotika Nasional RI di Desa Teupin Rusep, Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

SAN JOSE, DDTCNews – Pemerintah dan parlemen Kosta Rika akhirnya bersepakat atas proposal pengenaan pajak atas penggunaan ganja dan rami. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 1%.

Setidaknya ada 82 usulan yang disampaikan anggota parlemen saat penyusunan RUU mengenai pengenaan pajak ganja ini. Usai pembahasan yang cukup alot, disepakati penerimaan dari pajak ganja akan digunakan untuk pengawasan dan kontrol terhadap peredaran ganja di Kosta Rika.

"Sebenarnya saya ingin tarif pajak yang lebih tinggi, dengan pajak ganja berkisar antara 30%. Namun paling tidak pemajakan ini menjadi dapat menjadi simbolis keikutsertakan kami," jelas Ketua Komisi Lingkungan Kosta Rika Paola Vega dikutip Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Merespons kebijakan baru ini, Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan lisensi khusus bagi mereka yang melakukan penanaman ganja demi tujuan medis. Sementara itu, pembudidayaan rami akan dibebaskan bagi siapapun.

Selain itu, 30% dari kuota lisensi akan diprioritaskan bagi asosiasi produsen kecil, koperasi, dan usaha kecil pedesaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan lisensi dapat terdistribusi secara merata, tak hanya pengusaha skala besar saja.

RUU mengenai pemajakan ganja dan rami ini juga menampung usulan dari pembudidaya ganja di bidang pengobatan dan terapeutik. Operasional mereka diperbolehkan untuk menetap di Zona Bebas (Free Zone). Legislator menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk menarik lebih banyak investasi dari rezim pajak yang berlaku.

Perusahaan di zona ini akan tetap mendapatkan fasilitas dalam zona bebas pada umumnya. Namun, mereka harus tetap membayar pajak simbolis 1% dari kegiatan penyerahan ganja dan rami, dikutip dari thecostaricanews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak