KOSTA RIKA

Negara Ini Mulai Terapkan Rezim Pajak Ganja, Tarif 1%

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Negara Ini Mulai Terapkan Rezim Pajak Ganja, Tarif 1%

ILUSTRASI. Personel Brimob mengawasi lokasi pembakaran pohon ganja siap panen saat operasi pemusnahan ladang ganja oleh Badan Narkotika Nasional RI di Desa Teupin Rusep, Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

SAN JOSE, DDTCNews – Pemerintah dan parlemen Kosta Rika akhirnya bersepakat atas proposal pengenaan pajak atas penggunaan ganja dan rami. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 1%.

Setidaknya ada 82 usulan yang disampaikan anggota parlemen saat penyusunan RUU mengenai pengenaan pajak ganja ini. Usai pembahasan yang cukup alot, disepakati penerimaan dari pajak ganja akan digunakan untuk pengawasan dan kontrol terhadap peredaran ganja di Kosta Rika.

"Sebenarnya saya ingin tarif pajak yang lebih tinggi, dengan pajak ganja berkisar antara 30%. Namun paling tidak pemajakan ini menjadi dapat menjadi simbolis keikutsertakan kami," jelas Ketua Komisi Lingkungan Kosta Rika Paola Vega dikutip Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Merespons kebijakan baru ini, Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan lisensi khusus bagi mereka yang melakukan penanaman ganja demi tujuan medis. Sementara itu, pembudidayaan rami akan dibebaskan bagi siapapun.

Selain itu, 30% dari kuota lisensi akan diprioritaskan bagi asosiasi produsen kecil, koperasi, dan usaha kecil pedesaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan lisensi dapat terdistribusi secara merata, tak hanya pengusaha skala besar saja.

RUU mengenai pemajakan ganja dan rami ini juga menampung usulan dari pembudidaya ganja di bidang pengobatan dan terapeutik. Operasional mereka diperbolehkan untuk menetap di Zona Bebas (Free Zone). Legislator menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk menarik lebih banyak investasi dari rezim pajak yang berlaku.

Perusahaan di zona ini akan tetap mendapatkan fasilitas dalam zona bebas pada umumnya. Namun, mereka harus tetap membayar pajak simbolis 1% dari kegiatan penyerahan ganja dan rami, dikutip dari thecostaricanews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN