KOSTA RIKA

Negara Ini Mulai Terapkan Rezim Pajak Ganja, Tarif 1%

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Negara Ini Mulai Terapkan Rezim Pajak Ganja, Tarif 1%

ILUSTRASI. Personel Brimob mengawasi lokasi pembakaran pohon ganja siap panen saat operasi pemusnahan ladang ganja oleh Badan Narkotika Nasional RI di Desa Teupin Rusep, Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

SAN JOSE, DDTCNews – Pemerintah dan parlemen Kosta Rika akhirnya bersepakat atas proposal pengenaan pajak atas penggunaan ganja dan rami. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 1%.

Setidaknya ada 82 usulan yang disampaikan anggota parlemen saat penyusunan RUU mengenai pengenaan pajak ganja ini. Usai pembahasan yang cukup alot, disepakati penerimaan dari pajak ganja akan digunakan untuk pengawasan dan kontrol terhadap peredaran ganja di Kosta Rika.

"Sebenarnya saya ingin tarif pajak yang lebih tinggi, dengan pajak ganja berkisar antara 30%. Namun paling tidak pemajakan ini menjadi dapat menjadi simbolis keikutsertakan kami," jelas Ketua Komisi Lingkungan Kosta Rika Paola Vega dikutip Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Dorong Influencer Lapor SPT, Negara Ini Beri Ancaman Denda dan Penjara

Merespons kebijakan baru ini, Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan lisensi khusus bagi mereka yang melakukan penanaman ganja demi tujuan medis. Sementara itu, pembudidayaan rami akan dibebaskan bagi siapapun.

Selain itu, 30% dari kuota lisensi akan diprioritaskan bagi asosiasi produsen kecil, koperasi, dan usaha kecil pedesaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan lisensi dapat terdistribusi secara merata, tak hanya pengusaha skala besar saja.

RUU mengenai pemajakan ganja dan rami ini juga menampung usulan dari pembudidaya ganja di bidang pengobatan dan terapeutik. Operasional mereka diperbolehkan untuk menetap di Zona Bebas (Free Zone). Legislator menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk menarik lebih banyak investasi dari rezim pajak yang berlaku.

Perusahaan di zona ini akan tetap mendapatkan fasilitas dalam zona bebas pada umumnya. Namun, mereka harus tetap membayar pajak simbolis 1% dari kegiatan penyerahan ganja dan rami, dikutip dari thecostaricanews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar