IRLANDIA

Negara Ini Memohon Sidang Banding Pajak Apple Segera Dilaksanakan

Vallencia | Minggu, 24 Juli 2022 | 11:30 WIB
Negara Ini Memohon Sidang Banding Pajak Apple Segera Dilaksanakan

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia berharap sidang banding pajak yang menyeret perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple Inc. dapat segera dilaksanakan.

Juru Bicara Departemen Keuangan berharap sidang banding akan berlangsung di Luksemburg pada musim gugur. Meski demikian, ia menyebut keputusan terkait dengan waktu sepenuhnya merupakan kebijaksanaan Pengadilan Eropa.

"Kami akan mengantisipasi bahwa pengadilan akan memberikan pemberitahuan antara empat dan enam minggu setelah mereka memutuskan tanggal untuk mendengar kasus ini," tuturnya dikutip dari irishtimes.com, dikutip pada Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Sebagai informasi, pada Agustus 2016, Komisi Eropa menyimpulkan Apple menerima keuntungan pajak secara ilegal dari Irlandia. Berdasarkan penyelidikan, Komisi menetapkan Apple telah berutang senilai EUR13,1 miliar kepada negara dan dikenakan sanksi sejumlah EUR1,2 miliar.

Pada Juli 2020, putusan dari pengadilan tertinggi kedua di Eropa membatalkan keputusan komisi tersebut. Putusan tersebut menyatakan komisi tak berhasil membuktikan secara hukum Apple telah menerima keuntungan pajak dari negara secara ilegal.

Sementara itu, Wakil Presiden Komisi Eropa Margrethe Vestager menyatakan Pengadilan Umum Uni Eropa membuat keputusan yang tidak tepat. Menurutnya, keputusan tersebut dapat menghambat terciptanya persaingan yang adil di Uni Eropa.

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

“Jika negara-negara anggota memberikan keuntungan pajak kepada perusahaan multinasional tertentu yang tidak tersedia untuk saingan mereka, ini merugikan persaingan yang adil di Uni Eropa yang melanggar aturan bantuan negara,” tuturnya.

Dalam perkembangannya, Komisi Eropa kembali bergerak pada September 2020 untuk mengajukan banding atas putusan tersebut kepada Pengadilan Eropa. Namun, sampai sejauh ini, tanggal sidang banding belum ditetapkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP