INDIA

Negara Ini Lirik Pengenaan Pajak Tarik Tunai Rp205 Juta Setahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2019 | 10:52 WIB
Negara Ini Lirik Pengenaan Pajak Tarik Tunai Rp205 Juta Setahun

Ilustrasi. (foto:filingmantra)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India tengah mempertimbangkan kemungkinan pengenaan pajak atas penarikan tunai senilai 1 juta rupee (sekitar Rp205 juta) dalam setahun.

Pemerintah meyakini penarikan tunai tahunan hingga lebih dari 1 juta rupee tidak diperlukan untuk sebagian individu dan bisnis. Meskipun keputusan akhir belum dibuat, pemerintah menegaskan tidak ingin membebani kelas menengah dan miskin.

“Langkah ini untuk mencegah penggunaan uang kertas, mempromosikan pembayaran digital, serta menindak uang gelap,” demikian informasi yang dilansir Business Today, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Proposal lain yang sedang dipertimbangkan adalah mandat autentikasi Aadhaar untuk semua penarikan tunai bernilai tinggi. Aadhaar merupakan nomor acak 12 digit yang dikeluarkan oleh Unique Identification Authority of India.

Pemerintah percaya bahwa langkah tersebut akan memudahkan untuk melacak individu dan mengecek pelaporan pajak. Dalam pertemuan Monetary Policy Committee (MPC) pekan lalu, Reserve Bank of India (RBI) mengumumkan penghapusan biaya pada transfer NEFT dan RTGS.

Kementerian keuangan meyakini bahwa hal tersebut akan membantu pemerintah dalam mempromosikan transaksi non tunai. Langkah itu juga sejalan dengan aturan lain yang diamanatkan oleh pemerintah untuk menjaga transaksi tunai tetap terkendali.

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Pasalnya, beberapa tahun yang lalu, pemerintah mewajibkan pembayaran digital atau cek bagi korporasi untuk mengklaim manfaat dari pengeluaran bisnis. Saat ini, perusahaan besar melakukan pembayaran upah lebih dari 10.000 rupee melalui cek atau melalui transfer bank.

Kendati demikian, pengenaan pajak pada penarikan tunai ini masih terus dilihat. Pasalnya, United Progressive Alliance (UPA) pada satu dekade lalu telah memperkenalkan pajak transaksi tunai di perbankan, tapi menuai banyak perlawanan. Pajak itu ditarik beberapa tahun kemudian.

Jumlah yang dipertimbangkan saat ini yakni 1 juta rupee dalam setahun tergolong jauh lebih tinggi. Apalagi, pada 206, panel menteri tingkat tinggi merekomendasikan pajak atas penarikan tunai lebih dari 50.000 rupee. Namun, pajak penarikan tunai itu tidak diterapkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 November 2024 | 11:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Wajibkan WP Laporkan SPT Masa Secara Elektronik

Jumat, 08 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Self Assessment yang Efektif sesuai Perspektif Internasional

Jumat, 08 November 2024 | 10:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Bakal Punya Badan IT dan Intelijen Keuangan, Apa Tugasnya?

Jumat, 08 November 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 08 November 2024 | 09:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Setiap Emas yang Ditransaksikan Digital Harus Ada Wujud Fisiknya

Jumat, 08 November 2024 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prabowo Ubah Susunan Organisasi Kemenkeu, Ada 2 Ditjen Baru

Jumat, 08 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Banyak Insentif, Investasi di Sektor Panas Bumi Makin Diminati