INDIA

Negara Ini Lirik Pengenaan Pajak Tarik Tunai Rp205 Juta Setahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2019 | 10:52 WIB
Negara Ini Lirik Pengenaan Pajak Tarik Tunai Rp205 Juta Setahun

Ilustrasi. (foto:filingmantra)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India tengah mempertimbangkan kemungkinan pengenaan pajak atas penarikan tunai senilai 1 juta rupee (sekitar Rp205 juta) dalam setahun.

Pemerintah meyakini penarikan tunai tahunan hingga lebih dari 1 juta rupee tidak diperlukan untuk sebagian individu dan bisnis. Meskipun keputusan akhir belum dibuat, pemerintah menegaskan tidak ingin membebani kelas menengah dan miskin.

“Langkah ini untuk mencegah penggunaan uang kertas, mempromosikan pembayaran digital, serta menindak uang gelap,” demikian informasi yang dilansir Business Today, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Proposal lain yang sedang dipertimbangkan adalah mandat autentikasi Aadhaar untuk semua penarikan tunai bernilai tinggi. Aadhaar merupakan nomor acak 12 digit yang dikeluarkan oleh Unique Identification Authority of India.

Pemerintah percaya bahwa langkah tersebut akan memudahkan untuk melacak individu dan mengecek pelaporan pajak. Dalam pertemuan Monetary Policy Committee (MPC) pekan lalu, Reserve Bank of India (RBI) mengumumkan penghapusan biaya pada transfer NEFT dan RTGS.

Kementerian keuangan meyakini bahwa hal tersebut akan membantu pemerintah dalam mempromosikan transaksi non tunai. Langkah itu juga sejalan dengan aturan lain yang diamanatkan oleh pemerintah untuk menjaga transaksi tunai tetap terkendali.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Pasalnya, beberapa tahun yang lalu, pemerintah mewajibkan pembayaran digital atau cek bagi korporasi untuk mengklaim manfaat dari pengeluaran bisnis. Saat ini, perusahaan besar melakukan pembayaran upah lebih dari 10.000 rupee melalui cek atau melalui transfer bank.

Kendati demikian, pengenaan pajak pada penarikan tunai ini masih terus dilihat. Pasalnya, United Progressive Alliance (UPA) pada satu dekade lalu telah memperkenalkan pajak transaksi tunai di perbankan, tapi menuai banyak perlawanan. Pajak itu ditarik beberapa tahun kemudian.

Jumlah yang dipertimbangkan saat ini yakni 1 juta rupee dalam setahun tergolong jauh lebih tinggi. Apalagi, pada 206, panel menteri tingkat tinggi merekomendasikan pajak atas penarikan tunai lebih dari 50.000 rupee. Namun, pajak penarikan tunai itu tidak diterapkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi