PROFIL PERPAJAKAN GEORGIA

Negara Ini Kenakan PPN 0% pada Layanan Wisata

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Agustus 2020 | 18:49 WIB
Negara Ini Kenakan PPN 0% pada Layanan Wisata

GEORGIA, negara yang berada di Eropa Timur ini sempat menjadi bagian dari Uni Soviet. Negara tersebut berbatasan dengan Rusia di sebelah utara, Turki dan Armenia di sebelah selatan, serta Azerbaijan di sebelah tenggara.

Beribu kota Tbilisi, negara ini menerapkan sistem pemerintahan republik semipresidensial. Negara yang dianggap sebagai tempat lahirnya wine ini dihuni sekitar 3,7 juta penduduk pada 2019. Dari segi ekonomi, produk domestik bruto (PDB) Georgia mencapai US$15,925 miliar pada 2019.

Georgia memiliki kerangka ekonomi makro yang baik, lingkungan bisnis yang menarik, dan pengaturan manajemen keuangan publik yang kuat. Tak tanggung-tanggung, berdasarkan laporan Doing Business 2020 yang dirilis World Bank, Georgia berada di peringkat ke-7 di antara 190 negara dalam hal kemudahan berbisnis.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Sistem Perpajakan
SUATU perusahaan akan diperlakukan sebagai residen pajak jika terdaftar atau manajemen efektifnya berada di Georgia. Sementara itu, orang pribadi dianggap sebagai residen pajak jika berada di Georgia selama lebih dari 183 hari secara berturut-turut dalam 12 bulan.

Jangka waktu 183 hari tersebut termasuk waktu yang dihabiskan orang pribadi di Georgia untuk tujuan perawatan medis, liburan, perjalanan bisnis, ataupun studi. Orang pribadi yang bekerja di luar negeri untuk pelayanan publik Georgia juga dianggap sebagai residen pajak.

Berdasarkan undang-undang pasar modal, orang pribadi dengan kekayaan bersih yang tinggi juga dianggap sebagai residen pajak. Orang pribadi tersebut adalah yang nilai propertinya di Georgia melebihi GEL3 juta atau pendapatannya dari Georgia minimal GEL200.000 setiap tahun selama 3 tahun terakhir.

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Dari segi pajak penghasilan (PPh), perusahaan residen dikenai PPh badan atas pendapatannya dari seluruh dunia. Sementara itu, perusahaan nonresiden yang melakukan kegiatan ekonomi melalui bentuk usaha tetap (BUT) hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Georgia.

Sejak 1 Januari 2017, Georgia telah beralih ke sistem PPh badan yang baru. Sistem baru ini mengadopsi model PPh badan Estonia. Reformasi ini membuat perusahaan dikenakan pajak hanya jika keuntungan perusahaan didistribusikan.

Sementara itu, keuntungan yang tidak didistribusikan (diinvestasikan kembali atau laba ditahan) dibebaskan dari PPh badan. Dengan demikian, laba ditahan tidak dikenakan pajak sampai didistribusikan.

Baca Juga:
Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Sistem ini hanya berlaku untuk perusahaan residen Georgia dan BUT dari perusahaan nonresiden. Rezim baru ini tidak bertujuan untuk membebaskan keuntungan dari pajak, tetapi dirancang untuk menunda momen pengenaan pajak. Adapun tarif PPh badan yang berlaku adalah 15%.

Untuk orang pribadi, sejak 1 Januari 2009, Georgia mengganti worldwide income principle dengan territoriality principle. Perubahan prinsip ini membuat orang pribadi (baik residen maupun nonresiden) hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Georgia.

Kategori penghasilan kena pajak orang pribadi mencakup penghasilan yang berasal dari pekerjaan, penghasilan dari aktivitas independen, bisnis (pemilik tunggal), dividen, bunga, royalti, pensiun, pendapatan sewa, dan pendapatan dari penjualan properti.

Baca Juga:
Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

Penghasilan dari pekerjaan (termasuk tunjangan) dan bisnis (pemilik tunggal) dikenakan pajak 20%. Selanjutnya, penghasilan dari sewa hunian yang semata-mata untuk tempat tinggal, penjualan kendaraan/apartemen hunian/rumah dikenakan pajak 5%.

Dari sisi withholding tax, dividen yang dibayarkan kepada perusahaan residen tidak dikenakan pajak. Sementara dividen yang dibayarkan kepada entitas nonresiden, badan hukum nonkomersial, dan orang pribadi (baik residen maupun nonresiden) akan dikenakan pajak 5%.

Bunga yang dibayarkan kepada perusahaan residen tidak dikenakan pajak. Sementara itu, bunga yang dibayarkan oleh residen atau BUT atau atas nama mereka kepada orang pribadi, organisasi, atau entitas nonresiden tanpa BUT di Georgia akan dikenakan pajak sebesar 5%.

Baca Juga:
Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

Royalti yang dibayarkan kepada perusahaan residen tidak dikenakan pajak. Royalti yang dibayarkan kepada nonresiden (baik orang pribadi maupun badan) dikenakan pajak 5%. Selanjutnya, royalti yang dibayarkan kepada orang pribadi secara umum dikenakan pajak 20%.

Namun, tarif pajak atas bunga dan royalti dapat meningkat menjadi 15% jika dibayarkan kepada nonresiden (baik orang pribadi maupun badan) yang terdaftar di yurisdiksi tax haven atau yuridiksi lepas pantai (offshore jurisdiction). Daftar tax havens dan offshore jurisdictions ditentukan oleh pemerintah.

Georgia menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan barang dan penyediaan jasa serta impor dengan tarif 18%. Namun, terdapat pula tarif 0% yang berlaku untuk ekspor barang, transportasi udara internasional dan jasa pengiriman, dan layanan wisata di Georgia.

Baca Juga:
Begini Profil Pajak Kota Tempat Jam Gadang Berada

Terkait dengan aturan anti penghindaran pajak, Georgia menerapkan ketentuan transfer princing dengan berpedoman pada panduan OECD. Namun, Georgia belum memberlakukan controlled foreign companies (CFC) dan thin capitalization rules. Negara ini juga belum memiliki general-anti avoidance rules (GAAR).

Georgia terhitung aktif menjalin tax treaty dengan negara lain. Merujuk pada laman resmi Kementerian Keuangan Georgia, saat ini terdapat 56 tax treaty yang sedang berlaku. Negara tersebut diantaranya Irlandia, Belanda, Belarus, Kazakhstan, Korea, Jepang, dan Moldova.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Jumat, 28 Juli 2023 | 11:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax