KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juli 2023 | 11:09 WIB
Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

Working paper berjudul How does corporate taxation affect business investment? Evidence from aggregate and firm-level data yang dirilis Departemen Ekonomi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)

PARIS, DDTCNews - Departemen Ekonomi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan working paper terbaru terkait dengan pengaruh pajak korporasi terhadap investasi.

Working paper berjudul How does corporate taxation affect business investment? Evidence from aggregate and firm-level data. Tibor Hanappi, Valentine Millot, dan Sébastien Turban menganalisis tren dari investasi bisnis dan biaya modal di negara-negara OECD selama 3 dekade terakhir.

“Kemudian, menelaah secara empiris atas sensitivitas investasi bisnis terhadap pajak korporasi dan bagaimana sensitivitas ini bervariasi di antara tiap karakteristik perusahaan, investasi, serta pajak,” tulis penulis dalam working paper tersebut, dikutip pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Melalui working paper ini, penulis mengatakan investasi di negara-negara OECD tetap lemah, khususnya sejak krisis keuangan global 2008. Pada saat yang sama, biaya modal (cost of capital) telah turun secara signifikan dan stabil selama 30 tahun terakhir.

Situasi yang terjadi pada biaya modal tersebut mencerminkan adanya penurunan suku bunga dan tarif pajak korporasi. Hal tersebut pada gilirannya memunculkan pertanyaan tentang masih atau tidaknya investasi merespons biaya modal. Akhirnya, apakah kebijakan perusahaan dapat mendukung investasi?

Berdasarkan pada telaah empiris yang dilakukan pada level perusahaan dan industri, tingkat investasi memiliki hubungan negatif dengan pajak korporasi. Namun, sensitivitas pajak dari investasi telah turun signifikan sejak krisis keuangan global.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Secara keseluruhan, hasil estimasi menyarankan adanya pendekatan variatif dan terperinci dalam kebijakan pajak korporasi yang memperhitungkan heterogenitas sensitivitas pajak. Hal tersebut diperlukan untuk mendukung investasi secara efektif.

Working paper ini juga memuat bahasan mengenai opsi kebijakan, termasuk pengurangan non-profit taxes, penggunaan instrumen pajak penghasilan yang ditargetkan untuk investasi tertentu, serta penggunaan tunjangan modal (capital allowances) lebih besar untuk mendorong respons investasi.

“Dukungan yang ditargetkan harus tetap mempertimbangkan apakah dampak dari setiap insentif akan dipengaruhi oleh pajak minimum global,” tulis penulis dalam working paper tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI