KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juli 2023 | 11:09 WIB
Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

Working paper berjudul How does corporate taxation affect business investment? Evidence from aggregate and firm-level data yang dirilis Departemen Ekonomi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)

PARIS, DDTCNews - Departemen Ekonomi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan working paper terbaru terkait dengan pengaruh pajak korporasi terhadap investasi.

Working paper berjudul How does corporate taxation affect business investment? Evidence from aggregate and firm-level data. Tibor Hanappi, Valentine Millot, dan Sébastien Turban menganalisis tren dari investasi bisnis dan biaya modal di negara-negara OECD selama 3 dekade terakhir.

“Kemudian, menelaah secara empiris atas sensitivitas investasi bisnis terhadap pajak korporasi dan bagaimana sensitivitas ini bervariasi di antara tiap karakteristik perusahaan, investasi, serta pajak,” tulis penulis dalam working paper tersebut, dikutip pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui working paper ini, penulis mengatakan investasi di negara-negara OECD tetap lemah, khususnya sejak krisis keuangan global 2008. Pada saat yang sama, biaya modal (cost of capital) telah turun secara signifikan dan stabil selama 30 tahun terakhir.

Situasi yang terjadi pada biaya modal tersebut mencerminkan adanya penurunan suku bunga dan tarif pajak korporasi. Hal tersebut pada gilirannya memunculkan pertanyaan tentang masih atau tidaknya investasi merespons biaya modal. Akhirnya, apakah kebijakan perusahaan dapat mendukung investasi?

Berdasarkan pada telaah empiris yang dilakukan pada level perusahaan dan industri, tingkat investasi memiliki hubungan negatif dengan pajak korporasi. Namun, sensitivitas pajak dari investasi telah turun signifikan sejak krisis keuangan global.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Secara keseluruhan, hasil estimasi menyarankan adanya pendekatan variatif dan terperinci dalam kebijakan pajak korporasi yang memperhitungkan heterogenitas sensitivitas pajak. Hal tersebut diperlukan untuk mendukung investasi secara efektif.

Working paper ini juga memuat bahasan mengenai opsi kebijakan, termasuk pengurangan non-profit taxes, penggunaan instrumen pajak penghasilan yang ditargetkan untuk investasi tertentu, serta penggunaan tunjangan modal (capital allowances) lebih besar untuk mendorong respons investasi.

“Dukungan yang ditargetkan harus tetap mempertimbangkan apakah dampak dari setiap insentif akan dipengaruhi oleh pajak minimum global,” tulis penulis dalam working paper tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya