BELANDA

Negara Ini Fokus pada Penghindaran Pajak dan Iklim Investasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2019 | 15:37 WIB
Negara Ini Fokus pada Penghindaran Pajak dan Iklim Investasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Belanda telah mengumumkan prioritas dan timeline dalam kebijakan pajak. Pemerintah berniat mengatasi penghindaran pajak dan memperbaiki iklim investasi.

Dalam Fiscale beleidsagenda 2019, Sekretaris Keuangan Negara Belanda menyusun prioritas perundang-undangan dan kebijakan di masa depan. Ini termasuk penerapan EU anti-tax avoidance directive II, yang menargetkan ketidakcocokan hybrid.

Selain itu, ada pengenalan conditional withholding tax atas bunga dan royalty, pembaruan praktik aturan pajak Belanda, dan penerapan kewajiban pengungkapan (EU mandatory disclosure). Proposal legislatif terkait penerapan EU anti-tax avoidance directive II diperkirakan akan terbit bulan ini.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

“Langkah-langkah lain akan diusulkan pada kuartal ketiga, termasuk pada hari anggaran, yaitu 17 September 2019,” demikian pernyataan otoritas yang dikutip dari MNE Tax, Kamis (13/6/2019).

Sekretaris Negara Keuangan mencatat bahwa Belanda baru-baru ini memperkenalkan sejumlah langkah untuk melawan tax evasiondan tax avoidance, termasuk penerapan EU Anti-Tax Avoidance Directive I, ratifikasi Instrumen Multilateral, pengenalan daftar yurisdiksi pajak rendah yang menerapkan aturan tambahan controlled foreign company (CFC) serta pengenalan undang-undang yang berlaku untuk trust offices.

Selain itu, pemerintah mengatakan iklim investasi Belanda sangat menarik karena beberapa alasan. Beberapa alasan tersebut seperti infrastruktur, posisi geografis (sebagai pintu gerbang ke Eropa), tingkat pendidikan populasi pekerja, dan keandalan pemerintah dan ekosistem inovatif.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sekretaris Negara Keuangan juga menilai penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan membuat Belanda lebih menarik bagi perusahaan secara umum. Otoritas juga menunjukkan bahwa langkah-langkah akan diambil dalam bidang pajak upah Belanda agar ada tambahan daya tarik.

“Dan peningkatan membayar karyawan mereka dalam opsi saham,” imbuh otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN