Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Belanda telah mengumumkan prioritas dan timeline dalam kebijakan pajak. Pemerintah berniat mengatasi penghindaran pajak dan memperbaiki iklim investasi.
Dalam Fiscale beleidsagenda 2019, Sekretaris Keuangan Negara Belanda menyusun prioritas perundang-undangan dan kebijakan di masa depan. Ini termasuk penerapan EU anti-tax avoidance directive II, yang menargetkan ketidakcocokan hybrid.
Selain itu, ada pengenalan conditional withholding tax atas bunga dan royalty, pembaruan praktik aturan pajak Belanda, dan penerapan kewajiban pengungkapan (EU mandatory disclosure). Proposal legislatif terkait penerapan EU anti-tax avoidance directive II diperkirakan akan terbit bulan ini.
“Langkah-langkah lain akan diusulkan pada kuartal ketiga, termasuk pada hari anggaran, yaitu 17 September 2019,” demikian pernyataan otoritas yang dikutip dari MNE Tax, Kamis (13/6/2019).
Sekretaris Negara Keuangan mencatat bahwa Belanda baru-baru ini memperkenalkan sejumlah langkah untuk melawan tax evasiondan tax avoidance, termasuk penerapan EU Anti-Tax Avoidance Directive I, ratifikasi Instrumen Multilateral, pengenalan daftar yurisdiksi pajak rendah yang menerapkan aturan tambahan controlled foreign company (CFC) serta pengenalan undang-undang yang berlaku untuk trust offices.
Selain itu, pemerintah mengatakan iklim investasi Belanda sangat menarik karena beberapa alasan. Beberapa alasan tersebut seperti infrastruktur, posisi geografis (sebagai pintu gerbang ke Eropa), tingkat pendidikan populasi pekerja, dan keandalan pemerintah dan ekosistem inovatif.
Sekretaris Negara Keuangan juga menilai penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan membuat Belanda lebih menarik bagi perusahaan secara umum. Otoritas juga menunjukkan bahwa langkah-langkah akan diambil dalam bidang pajak upah Belanda agar ada tambahan daya tarik.
“Dan peningkatan membayar karyawan mereka dalam opsi saham,” imbuh otoritas. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.