AUSTRALIA

Negara Ini Dapat Setoran Pajak Rp8,84 Miliar dari Netflix

Vallencia | Rabu, 18 Mei 2022 | 19:00 WIB
Negara Ini Dapat Setoran Pajak Rp8,84 Miliar dari Netflix

Ilustrasi. (foto: the costa rican times)

CANBERRA, DDTCNews - Perusahaan penyedia layanan streaming online, Netflix melaporkan telah membayar pajak senilai AU$868.000 atau sekitar Rp8,84 miliar kepada Pemerintah Australia pada tahun lalu.

Juru bicara Netflix menyatakan pajak tersebut tidak memperhitungkan pendapatan dari pelanggan Netflix di Australia. Sebab, tagihan pada pengguna Netflix Australia dilakukan entitas perusahaan yang berbasis di Belanda.

"Kami telah menyampaikan laporan keuangan kami sesuai kebutuhan," katanya, dikutip pada Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dalam laporannya kepada Komisi Sekuritas dan Investasi Australia, Netflix mencetak laba AU$1,5 juta setelah pajak pada 2021. Sementara itu, pendapatan kotornya mencapai US$30,7 juta atau naik 49% dari tahun sebelumnya.

Netflix menyatakan telah memperoleh keuntungan dari pemberlakuan lockdown akibat Covid-19 pada tahun lalu. Apalagi, beberapa tayangan juga ramai ditonton masyarakat seperti Squid Game, Bridgerton, dan Ozark.

Telsyte’s 2021 Australian Entertainment Subscription Study menyatakan Netflix sebagai raksasa penyedia streaming video memiliki sekitar 6 juta pelanggan lokal. Dengan memperhitungkan harga paket AU$11 hingga AU$20 per bulan, Netflix diperkirakan meraup AU$850 juta.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Seperti dilansir smh.com.au, Netflix Australia pertama kali membuka kantor pada 2019. Perusahaan ini kemudian menciptakan beberapa program lokal seperti Clickbait dan Byrons Baes yang banyak diminati pelanggan.

Secara global, Netflix telah kehilangan 200.000 pelanggan untuk pertama kalinya dalam 1 dekade sehingga mengalami rugi hingga AU$54 miliar. Untuk menaikkan jumlah pelanggan, Netflix berencana menawarkan skema berlangganan yang lebih murah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?