AUSTRALIA

Negara Ini Dapat Setoran Pajak Rp8,84 Miliar dari Netflix

Vallencia | Rabu, 18 Mei 2022 | 19:00 WIB
Negara Ini Dapat Setoran Pajak Rp8,84 Miliar dari Netflix

Ilustrasi. (foto: the costa rican times)

CANBERRA, DDTCNews - Perusahaan penyedia layanan streaming online, Netflix melaporkan telah membayar pajak senilai AU$868.000 atau sekitar Rp8,84 miliar kepada Pemerintah Australia pada tahun lalu.

Juru bicara Netflix menyatakan pajak tersebut tidak memperhitungkan pendapatan dari pelanggan Netflix di Australia. Sebab, tagihan pada pengguna Netflix Australia dilakukan entitas perusahaan yang berbasis di Belanda.

"Kami telah menyampaikan laporan keuangan kami sesuai kebutuhan," katanya, dikutip pada Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam laporannya kepada Komisi Sekuritas dan Investasi Australia, Netflix mencetak laba AU$1,5 juta setelah pajak pada 2021. Sementara itu, pendapatan kotornya mencapai US$30,7 juta atau naik 49% dari tahun sebelumnya.

Netflix menyatakan telah memperoleh keuntungan dari pemberlakuan lockdown akibat Covid-19 pada tahun lalu. Apalagi, beberapa tayangan juga ramai ditonton masyarakat seperti Squid Game, Bridgerton, dan Ozark.

Telsyte’s 2021 Australian Entertainment Subscription Study menyatakan Netflix sebagai raksasa penyedia streaming video memiliki sekitar 6 juta pelanggan lokal. Dengan memperhitungkan harga paket AU$11 hingga AU$20 per bulan, Netflix diperkirakan meraup AU$850 juta.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seperti dilansir smh.com.au, Netflix Australia pertama kali membuka kantor pada 2019. Perusahaan ini kemudian menciptakan beberapa program lokal seperti Clickbait dan Byrons Baes yang banyak diminati pelanggan.

Secara global, Netflix telah kehilangan 200.000 pelanggan untuk pertama kalinya dalam 1 dekade sehingga mengalami rugi hingga AU$54 miliar. Untuk menaikkan jumlah pelanggan, Netflix berencana menawarkan skema berlangganan yang lebih murah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN